Scroll untuk baca artikel
Daerah

17 Warga Binaan Lapas Probolinggo Dapat Menghirup Udara Segar

×

17 Warga Binaan Lapas Probolinggo Dapat Menghirup Udara Segar

Sebarkan artikel ini
Probolinggo
Foto : 17 narapidana lapas Probolinggo mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Rabu (16/10/2024).

Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Sebanyak 17 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim kini kembali bisa menghirup udara segar.

Pasalnya 17 narapidana tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat pada hari ini Rabu, (16/10). Pembebasan ini dilakukan sebagai bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi berbagai syarat.

BACA JUGA :
Sejuk dan Segarnya Kebun Edukasi Anggur Krejengan Probolinggo

Kepala Lapas Probolinggo, Dadang Rais Saputro menjelaskan bahwa seluruh warga binaan yang menerima pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat telah melalui proses penilaian secara ketat. Salah satunya telah menjalani 2/3 masa tahanan dan telah terbukti mengalami penurunan resiko sebagai bukti keberhasilan proses pembinaan yang telah diikuti.

“Proses penilaian ini melibatkan evaluasi mulai dari masa penahanan, kepatuhan pada peraturan, dan keterlibatan dalam proses pembinaan didalam lapas. Semua yang dibebaskan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan surat keputusan,” jelas kalapas.

BACA JUGA :
Disdikbud Kota Probolinggo Peringati Hari Guru Nasional Ke - 79 Dengan Tema "Guru Hebat Indonesia Kuat"

Kalapas juga menambahkan bahwa pihak Lapas Probolinggo juga bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk Balai Pemasyarakatan untuk memastikan para warga binaan yang dibebaskan bersyarat tetap mendapatkan pembinaan dan pengawasan selama masa integrasi mereka kedalam masyarakat.

BACA JUGA :
Bahas Strategi Pembangunan Sanitasi, Pj. Bupati Probolinggo Audiensi Dengan Pokja PKP Pemprov Jatim

“ Mereka nantinya akan tetap dipantau secara langsung oleh pihak Bapas dan Kejaksaan setempat, dan juga mereka wajib menjalani absen setiap sebulan sekali hingga masa percobaan selesai atau selama kurang lebih satu tahun setelah bebas murni”. Tutup Kalapas.(*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.