Bondowoso, BULETIN.DO.ID – Sebanyak 265 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bondowoso Jawa Timur, mendapat remisi Hari Kemerdekaan ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, dua narapidana (napi) langsung menghirup udara bebas.
“Dua orang langsung bebas” kata Kalapas Dian Hartanto saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2024).
Dian menyebut, saat ini total warga binaan di Lapas Bondowoso sebanyak 380 orang per 17 Agustus 2024. Dan 265 mendapat remisi bervariasi, ada yang dapat sebulan, enam bukan, bahkan langsung bebas.
“Bervariasi lah remisinya” tandas dia.
Adapun dua orang yang langsung bebas tersebut masing-masing kasusnya tindak pidana umum.
Arti Remisi, Dasar Hukum, dan Jenisnya.
Dirangkum dari berbagai sumber, remisi adalah pengampunan hukuman yang diperuntukkan pada seseorang yang dijatuhi pidana. Pengampunan tersebut diberikan pada narapidana melalui pengurangan masa pidana. Remisi juga dapat diberikan pada anak pidana.
Remisi diatur melalui Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi yang mencabut regulasi sebelumnya yaitu Keppres No. 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi).
Menurut aturan tersebut, setiap narapidana dan anak pidana yang menjalani pidana sementara dan pidana kurungan bisa diberikan remisi. Syaratnya, mereka memiliki kelakuan baik selama menjalani pidana.
Jenis Remisi
Bentuk remisi ada dua, yaitu remisi umum dan remisi khusus. Berikut penjelasannya:
- Remisi umum merupakan remisi yang akan diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023.
- Remisi khusus diberikan untuk narapidana dan anak pidana sewaktu datangnya hari besar keagamaan yang paling dimuliakan penganut agama bersangkutan.
Selain remisi umum dan remisi khusus, narapidana dan anak pidana masih memungkinkan untuk mendapatkan remisi tambahan.
Remisi tambahan juga memiliki syarat tersendiri yaitu berbuat jasa kepada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Besarnya remisi diatur pada Pasal 4,5, dan 6 Keppres No. 174 Tahun 1999. Remisi umum memiliki besaran satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang sudah menjalani pidana selama 6-12 bulan. Bagi mereka yang sudah menjalani pidana 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan remisi dua bulan.
Ada pun besaran remisi khusus adalah 15 hari bagi mereka yang menjalani pidana 6-12 bulan. Remisi khusus diberikan selama satu bulan jika sudah menjalani pidana 12 bulan lebih.
Sementara itu, remisi tambahan diberikan sebesar 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun ketika mereka berbuat jasa pada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat untuk negara atau kemanusiaan. Mereka yang melakukan perbuatan membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka akan diberikan remisi 1/3 dari remisi umum.
Keppres No. 174 Tahun 1999 turut mengatur remisi bagi narapidana yang memiliki pidana seumur hidup. Mereka yang sudah menjalani pidana sedikitnya lima tahun berturut-turut dan berkelakuan baik dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara. Sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun. (Rahman)