Jombang, BULETIN.CO.ID — Apel pagi dilaksanakan di halaman Kantor Lingkungan Hidup Jombang pada Kamis (11/12/2025). Seluruh pegawai, baik staf kantor maupun pegawai lapangan P3K penuh dan paruh waktu, hadir dalam kegiatan tersebut. Apel ini juga disertai acara syukuran atas diterimanya Surat Keputusan (SK) P3K oleh 305 pegawai paruh waktu.
Apel dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang, Miftahul Ulum, didampingi Sekretaris Dinas Amin. Kegiatan ini menjadi momen bagi para pegawai untuk menerima SK dan memastikan status kepegawaian mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam amanatnya, Miftahul Ulum menyampaikan bahwa seluruh pegawai, baik ASN maupun P3K penuh dan paruh waktu, memiliki kedudukan yang sama sebagai pelayan masyarakat. Ia menegaskan bahwa status kepegawaian berbeda, namun kedudukan dalam melaksanakan tugas pemerintahan tetap setara.
Ia menyampaikan dua poin yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai, yaitu tetap setia pada Pancasila dan UUD 1945 serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam organisasi terlarang atau mengeluh saat menerima aduan dari masyarakat.
Kegiatan apel ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas diterbitkannya SK P3K dan harapan agar pegawai dapat bekerja dengan baik sesuai tugas masing-masing.
Pegawai Mengabdi 20 Tahun Akhirnya Diangkat P3K
Salah satu pegawai, Ilyas, menerima SK P3K setelah bekerja sebagai tenaga harian lepas selama kurang lebih 20 tahun sejak 2002. Ia menyampaikan rasa syukur atas penerimaan SK tersebut dan berencana meningkatkan kinerja setelah resmi diangkat sebagai P3K.
Ia menyatakan bahwa kabar tersebut akan ia sampaikan kepada keluarganya sebagai bentuk kebahagiaan.
Abin













