Jember, BULETIN.CO.ID – Jengkel beli rumah surat tanahnya tak kunjung diserahkan selama kurun waktu 5 tahun, VV(40) warga Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember melaporkan SB ke Polsek Balung. Selasa(22/10/2024).
Diketahui VV membeli tanah kepada SB pada 5 tahun lalu. Namun hingga saat ini surat tanah atau sertifikatnya masih belum juga diserahkan.
“Setiap kita tanyakan surat tanah ke SB yang bersangkutan selalu berjanji, akan tetapi selama 5 tahun tak kunjung ada kejelasan,” ungkapnya saat melapor ke Polsek Balung.
Pihaknya membeli tanah dengan ukuran lebar 8 meter dan panjang 16 meter sekaligus bangunan rumahnya terhadap SB seharga Rp. 225 juta pada tahun 2019 dengan sistem pembayaran dicicil.
Ditanya bukti bukti pembayaran atas tanah tersebut VV mengaku ada kwitansi, karena setiap pembayaran pihaknya selalu diberikan bukti kwitansi oleh SB.
Sementara itu di tempat yang sama S (29) warga, Kecamatan Balung juga melaporkan SB ke Polsek Balung. Menurut penjelasan S ke polisi dirinya mengatakan bahwa pernah membeli tanah dan bangunan rumah ke SB dengan pembayaran melalui transfer ke pihak SB.
“Kami dalam transaksi dengan pihak SB melalui TF dan juga cash, dalam pembayaran ke SB kami ada bukti kwitansi dan bukti transfer,” jelasnya ke petugas SPKT Polsek Balung.
Sementara itu guna mencari informasi lengkap tentang kebenaran masalah tersebut, media ini menghubungi Kades Balung Lor Imam Mustofa, Selasa (22/10/2024).
Melalui sambungan telepon, Imam Mustofa mengatakan, sampai hari ini pihak SB belum mengajukan akta jual beli (AJB) maupun administrasi lainya.
“Mungkin menggunakan jasa notaris, kami juga tidak tau, tetapi kemaren ada notaris yang mengkonfirmasi ke staf saya, tapi belum ada kejelasan juga,” imbuhnya.
Untuk memastikan informasi lebih valid media ini mencoba mendatangi SB di kediamannya yang ada di Kecamatan Balung, sayangnya tidak ada seorangpun di rumahnya.
Selanjutnya mencoba menghubungi SB lewat sambungan telepon WhatsApp juga tidak ada respon.