Lumajang, BULETIN.CO.ID – RAPBD Tahun Anggaran 2025 mempunyai nilai strategis karena merupakan kebijakan di masa transisi, yaitu kebijakan yang disusun oleh Pj. Bupati Lumajang saat ini dan akan dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari hasil Pilkada tahun 2024.
Sejalan dengan hal tersebut, substansi kebijakan umum APBD tahun 2025 adalah penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, diharapkan pemerintah daerah secara bersama-sama dengan pemerintah pusat dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sekaligus penguatan berbagai program unggulan untuk mendukung agenda pembangunan di Kabupaten Lumajang.
“Oleh karena itu, keselarasan dan sinkronisasi arah kebijakan ekonomi antara Kabupaten Lumajang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Nasional menjadi sangat penting” hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni saat menyampaikan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (11/11/2024).
Tema pembangunan Kabupaten Lumajang Tahun 2025 adalah “Pemantapan Ekonomi yang Inklusif dan Pembangunan Wilayah yang Berkelanjutan” dengan 6 prioritas pembangunan, antara lain :
1) Peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia;
2) Penguatan konektivitas wilayah untuk menjamin pemerataan pembangunan;
3) Peningkatan infrastruktur untuk mendukung pelayanan dasar;
4) Peningkatan ketahanan bencana dan kualitas lingkungan hidup;
5) Penguatan ekonomi melalui peningkatan sektor pertanian, perindustrian, dan pariwisata;dan
6) Peningkatan kondusifitas wilayah serta kualitas pelayanan publik berbasis IT.
RAPBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2025 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Oleh karenanya RAPBD TA. 2025 ini telah dilakukan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
Sementara itu Pj. Bupati Lumajang juga menyampaikan “Bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 memperhatikan penandaan (tagging) meliputi penandaan terhadap fungsi pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan, dan isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dengan disampaikannya gambaran umum RAPBD Kabupaten Lumajang Tahun 2025 ini, Pj. Bupati Lumajang berharap TAPD, Badan Anggaran dan seluruh Fraksi serta Komisi DPRD dan seluruh SKPD selaku mitra kerja dapat menyelesaikan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025 ini tepat waktu. (*)
Pewarta : Sudarsono.