Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Pelaku Curanmor berinisial M warga Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan setelah sembilan bulan buron.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasihumas, AKP Sri Sugiarto, mengatakan pelaku M telah melakukan tindak pidana pencurian motor pada hari Sabtu (16/09/2023) lalu di Desa Campor, Kecamatan Proppo. Atas kejadian tersebut, pemilik motor melapor ke SPKT Polsek Proppo.
Lebih lanjut, AKP Sri bahwa jajarannya telah berhasil menangkap pelaku curanmor yang beraksi kurang lebih pada 9 bulan yang lalu itu pada Rabu (05/06/2024).
“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkapnya.
Tanpa kenal lelah Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya membuahkan hasil.
“Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap di rumahnya di desa Jambringin,” jelasnya.
Atas perbuatannya, M diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
“Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (WF*)