Pemerintahan

Sekda Bondowoso: Aturan Mana yang Melarang Eselon III Menjabat Plt Kepala Dinas

×

Sekda Bondowoso: Aturan Mana yang Melarang Eselon III Menjabat Plt Kepala Dinas

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Ramai perbincangan perihal penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso yang tak kurang dari sepekan penunjukan Plt Kadinkes kembali berubah.

Sebelumnya, jabatan Plt Kadinkes Bondowoso dijabat oleh Agus Winarno, karena sudah berakhir tiga bulan. Maka pada awal Juli 2023 ini Bupati Salwa Arifin menunjuk dr. Yus Priyatna Adryanto, Sp.P yang juga Direktur RSUD dr. Koesnadi sebagi Plt baru.

Tak sampai seminggu, Bupati Salwa Arifin mengganti dan kembali menunjuk Plt Kadinkes baru, yakni dr. Lukman Hakim, MMKes.

BACA JUGA :
Pelantikan Pantarlih Terselenggara di Desa Sumberanyar, Berikut Harapan Kades

Kebijakan ini mendapatkan banyak tanggapan banyak pihak. Banyak yang mempertanyakan perubahan Kadinkes baru yang terbilang sangat cepat.

Menanggapi ini, Sekretaris Daerah Bondowoso, Bambang Soekwanto, menjelaskan, bahwa mendukung langkah cepat mengganti Plt Kadinkes yang dilakukan oleh Bupati Salwa Arifin.

Karena, jika merunut pada Peraturan Pemerintah nomer 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomer 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, di pasal 44.

Diterangkan bahwa direktur RS daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian nanti bertanggungjawab pada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Bondowoso Temui Mahasiswa yang Melakukan Unras, Sampaikan Hal Ini

Sehingga, jika tetap dijabat oleh Direktur rumah sakit daerah. Dikhawatirkan justru terjadi konflik of interest.

“Jadi ada konflik of interest jika Dinkes dijabat oleh direktur RSUD. Karena RSUD sebagai unit organisasi bersifat khusus bertanggungjawab kepada Dinkes,” terangnya.

Disinggung tentang mengapa tak menjadi pertimbangan sejak awal menunjuk, kata Sekda Bambang, ini terjadi karena Bupati Salwa Arifin belum mendapatkan informasi berkenaan dengan aturan tersebut.

Karena itulah, sikap cepat mengganti Plt ini merupakan langkah yang tepat diambil.

BACA JUGA :
Nasim Khan Tingkatkan Perekonomian dengan Mengadakan Sosialisasi Pendampingan Wirausaha di Bondowoso

Sementara berkenaan dengan jabatan Plt. Kadinkes baru yang masih eselon III, kata Bambang, tak ada masalah. Tak ada aturan yang melarang itu.

Terlebih lagi, perlu diingat bahwa yang bisa menjadi Kepala Dinkes haruslah mempunyai kompetensi khusus bidang tersebut. Yaitu dokter.

“(Jabatan Plt Kadinkes baru masih eselon III, red) Ga masalah kan ? Aturan mana yang melarang ?. Coba saya diberi tahu pasal berapa,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.