Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Untuk mempermudah pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan, melalui tim Inovatif Bidadari kembali memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Selasa (18/07/2023).
Adapun falitas yang diberikan yaitu memberikan layanan pendampingan izin usaha berbasis resiko rendah dan menengah rendah sekaligus menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM setempat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman melalui Kasi pendaftaran dan Penetapan bidang perizinan dan non perizinan, Dedy Setiawan menjelaskan, tim inovatif Bidadari dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM di Kantor Kecamatan Pasean, kali ini berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan.
Sebanyak 30 UMKM dibawah binaan Disperindag, tim Bidadari tuntas memberikan pendampingan serta menerbitkan NIB di tempat.
“Pendampingan Izin dan penerbitan NIB kepada pelaku UMKM di Kecamatan Pasean sebelumnya sudah pernah kami layani, namun kali ini Disperindag berkolaborasi dengan tim Bidadari,” ujar Dedy Setiawan.
Sebelumnya, tim Bidadari yang terdiri dari 5 petugas dalam memberikan layanan pendampingan kepada pelaku UMKM dari desa ke desa. Kali ini pihaknya bersama timnya diminta oleh Disperindag untuk berkolaborai dalam memudahkan dan memfasilitasi perizinan bagi pelaku UMKM di empat kecamatan wilayah pantura.
“Untuk kerjasama ini terjadwal di empat kecamatan diantaranya Kecamatan Pasean, Pegantenan, Waru dan Batumarmar,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyebut, terget untuk pendampingan dan penerbitan izin usaha dari desa ke desa tahun 2023 sebanyak 2000 NIB.
Dengan demikian, jumlah UMKM yang dinyatakan legal di Pamekasan menurut Dedy Setiawan dari tahun ke tahun terus bertambah, sehingga perekonomian di Kabupaten itu semakin meningkat.
Selain itu, Dedy juga menyebut manfaat diterbitkannya NIB bagi pelaku usaha yaitu untuk mempermudah dan menyingkat waktu untuk mengurus izin, serta usahanya telah dinyatakan legal atau resmi, sehingga usaha yang dijalankan aman.
“NIB itu nantinya juga bisa dijadikan salah satu syarat untuk mengajukan permodalan di lembaga perbankan, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda) melalui OPD teknis yang fokus terhadap pengembangan usaha UMKM di Pamekasan,” Pungkasnya.
Pihaknya juga menghimbau, bagi pelaku UMKM di Kabupaten Pamekasan yang belum mendaftarkan atau akan mendaftarkan usahanya bisa juga langsung mendatangi Mall Pelayanan Publik di Islamic Centre Pamekasan, tepatnya di Jalan Raya Panglegur.
Adapun persyaratannya yaitu cukup membawa KTP, persiapkan Email aktif serta nomor telepon yang masih aktif. Dengan demikian usaha lebih aman.(WN)