Pemerintahan

Sempat Diberhentikan Sementara, Enam Perangkat Desa Tanggulangin Kini Masuk Kerja Kembali

×

Sempat Diberhentikan Sementara, Enam Perangkat Desa Tanggulangin Kini Masuk Kerja Kembali

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Sebanyak enam orang perangkat Desa Tanggulangin Kecamatan Tegalampel yang sempat diberhentikan sementara, akhirnya bisa kembali masuk kerja seperti semula.

Keputusan diberikannya kesempatan masuk kerja kembali tersebut berdasarkan hasil rapat pembinaan dan evaluasi perangkat yang dilakukan oleh Camat Telalampel, Yoyok Jalu bersama sejumlah saksi yang salah-satunya adalah Direktur LP2KP Miftahul Huda di Kantor Kecamatan setempat, Rabu (16/8/2023).

Camat Yoyok mengungkapkan, sesuai dengan hasil rapat pembinaan dan evaluasi yang dilakukan, ke enam perangkat desa diwajibkan masuk kerja kembali dengan syarat harus disiplin masuk kerja dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Kemudian ke enam perangkat desa yang sempat diberhentikan sementara itu wajib lapor kepada pemerintah kecamatan berupa daftar hadir secara tertulis atau daftar hadir menggunakan foto yang menunjukkan waktu dan tempat sesuai ketentuan yang berlaku (sesuai daftar hadir masuk dan daftar hadir pulang.

BACA JUGA :
Mayor Inf Rinto Wijaya Diundang Oleh Radio Mahardhika FM Bondowoso

“Jika ke enam perangkat tersebut tidak masuk kerja tanpa ada ijin dengan alasan yang jelas maka meraka bersedia di berhentikan menjadi Perangkat Desa,” tegasnya.

Sementara Direktur LP2KP Miftahul Huda yang juga datang mendampingi ke enam perangkat desa bersyukur atas adanya kebijaksanaan dari seluruh pihak terkait, terutama Camat dalam memberikan fasilitasi berupa pembinaan dan evaluasi.

“Tugas utama calon wakil rakyat adalah membantu rakyat. Salah-satunya menyelesaikan perselisihan perangkat ini. Alhamdulillah difasilitasi oleh Camat sehingga terjadi kesepakatan seperti yang telah tertuang dalam berita acara yang telah ditandatangani bersama,” ujarnya.

BACA JUGA :
Siap Berkompetisi di Pilkada 2024, Pj Bupati Bondowoso Mengundurkan diri

Miftahul Huda berharap kepala enam perangkat desa agar memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama. Jika ke enam perangkat desa tidak masuk kerja tanpa alasa. dan tidak bertanggungjawab atas amanahnya, maka Ia meminta agar Camat tak segan-segan mengeluarkan kebijakan pemberhentian penuh.

“Keputusan hari ini melakukan pembinaan. Sehingga nanti SK pemberhentian sementara akan dihapus secara otomatis apabila kesepakatan hari ini ditepati oleh perangkat desa,” pungkasnya.

BACA JUGA :
Bondowoso Peringkat 7 se-Jatim, Stakeholder Komitmen Prioritas Percepatan Penurunan Stunting

Beritakan sebelumnya, sebanyak enam perangkat di Desa Tanggulangin Kecamatan Tegalampel mengaku diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa.

Dalam SK pemberhentian sementara yang ditetapkan tanggal 24 Juli 2023 disebutkan, bahwa SK tersebut berdasarkan rekomendasi Camat Tegalampel.

Adapun perangkat yang diberhentikan diantaranya terdiri dari dua kasi dan empat kepala dusun (Kasun).
Yakni Kasi Pemerintahan David Al Amin; Kasi Tata Usaha dan Umum Muramin; Kasun Gumuk Abdul Hamid; Kasun Gudang Budi Sukamtono; Kasun Krajan II Aryanto; dan Kasun Koaren M Lutfi Anas. (Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.