Pemerintahan

PJ Bupati Bondowoso Beserta Jajaran Ikuti Monitoring Center For Prevention dari KPK

×

PJ Bupati Bondowoso Beserta Jajaran Ikuti Monitoring Center For Prevention dari KPK

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Guna optimalkan MCP, KPK lakukan Monev Capaian Kinerja Pencegahan Korupsi bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso. PJ Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto beserta jajaran mengikuti dari ruang Command Center Pemkab Bondowoso.

Saat ini upaya pencegahan korupsi terus digencarkan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), tak terkecuali bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

KPK melakukan monitoring dan evaluasi atas Monitoring Center For Prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara daring di Command Centre Kabupaten Bondowoso,Selasa 24/10/2023.

BACA JUGA :
Merasa Ditipu, Beberapa Kiyai Laporkan Mantan Sekda Bondowoso ke Polisi

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, yang hadir langsung didampingi kepala OPD yang mengampu 8 area perubahan.

Monitoring center for prevention (MCP) merupakan upaya yang dilakukan oleh KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi melalui upaya-upaya preventif dengan melakukan intervensi.

Ada 8 area yang dilakukan intervensi ,yaitu perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan APIP, manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

BACA JUGA :
KPK Kembali Datangi Dua Kantor Rekanan di Bondowoso

“Dengan adanya monitoring evaluasi MCP ini diharapkan capaian skor MCP Pemerintah Kabupaten Bondowoso dapat meningkat, akan tetapi KPK RI menekankan bahwa pelaksanaan MCP ini dilaksanakan bukan hanya sebatas kepada pemenuhan evidence saja, akan tetapi harus dapat terinternalisasi pada tata kelola pemerintahan sehari-hari sehingga praktik-praktik koruptif dapat dicegah sedini mungkin,”tegas Bambang.

BACA JUGA :
Kunjungi Posko RKP Koramil Cermee, Dandim 0822 Bondowoso Disambut Muspika

Pihaknya akan selalu mendorong apa yang telah disampaikan KPK sehingga nantinya tidak menyusahkan permasalahan kepada OPD jika sudah dilaksanakan sesuai juklak juknisnya.(Dex)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.