Pemerintahan

Pj Bupati Bondowoso Tanda Tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah

×

Pj Bupati Bondowoso Tanda Tangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyerahkan dana hibah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kepada KPU dan Bawaslu setempat.

Untuk KPU, dana hibah yang diserahkan yakni sekitar Rp 52,3 miliar. Sementara untuk Bawaslu besarannya mencapai Rp 11,2 miliar.

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD, antara Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto, dengan Komisioner KPU dan Bawaslu, pada Rabu (8/11/2023).

Pj Bupati, Bambang Soekwanto, melalui Kepala BP4D, Farida mengatakan, besaran anggaran dana hibah yang diterima KPU memang lebih kecil daripada pengajuan awal yang mencapai sekitar Rp 80 miliar.

BACA JUGA :
Dandim 0822 dan Forkopimda Bondowoso Sambut Menteri Parekraf RI

Penyebabnya, karena disesuaikan dengan regulasi yang ada. Mengingat, anggaran yang digunakan ada acuan, pedoman, dan peraturan menteri keuangannya.

“Pasti mencukupi karena ini sudah berpedoman pada aturan yang ada,” jelasnya.

Ia menjabarkan, bahwa anggaran ini tak termasuk untuk pengamanan Pemilu. Dipastikan anggaran ini sendiri akan ditransfer melalui dua tahap.

Terperinci, yakni tahap pertama dicairkan tahun ini sebesar 40 persen. Kemudian, tahap ke dua sebesar 60 persen di tahun 2024.

BACA JUGA :
Subangkit Terima SK dari DPP, DPC Demokrat Bondowoso Optimis Kembalikan Kejayaan

Ketua Komisioner KPU, Junaidi, menerangkan, pihaknya tetap optimis anggaran ini bisa cair. Karena, berdasarkan aturan, Pemerintah Daerah harus mentransfer anggaran tahap pertama maksimal dua minggu atau 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

“Jika tidak Pemkab bisa dikenai sanksi. Yang mensanksi Kementerian dalam negeri,” urainya.

Ia melanjutkan, anggaran untuk Pilkada paling banyak atau 60 persen diperuntukkan bagi honor Ad Hoc. Termasuk, di dalamnya operasional Ad Hoc.

BACA JUGA :
Harga BBM Naik, Masyarakat Bondowoso Terpantau Tidak Panic Buying

Ditambahkan Komisioner Bawaslu, Solikhul Huda, yang menerangkan, dana hibah ini digunakan untuk pelaksanaan Pilkada saja. Tak terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) sama sekali.

Pihaknya sendiri hanya akan menggunakan anggaran itu untuk banyak kegiatan Pilkada. Salah satunya yakni untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pilkada 2024.

“Pilkada sendiri kita menunggu keputusan KPU untuk tanggal pelaksanaannya,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.