Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Untuk mempermudah pengurusan izin operasional, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar pendampingan perpanjangan izin operasional kepada 76 SMP swasta, Selasa (14/11/2023).
Adapun 76 SMP swasta tersebut berasal dari Kecamatan Batumarmar, Kadur, Larangan, Pademawu, Pakong, Palengaan, Pamekasan, Pasean, Pegantenan, Proppo, Tlanakan, dan Kecamatan Waru.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad Zaini menyampaikan, izin operasional menjadi hal yang sangat penting dalam realisasi kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan. Sebab, izin operasional itu menjadi legalitas formal sebuah lembaga pendidikan.
“Izin operasional itu penting sekali, karena menjadi legalitas formal administratif bagian dari pengelolaan administrasi yang tertib. Maka, pertama kali yang dilihat izin operasionalnya” kata Zaini saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Dia juga menghimbau sekolah yang izin operasionalnya telah sampai pada batas yang ditentukan, agar segera melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi, pelayanan perpanjangan izin saat ini telah menggunakan aplikasi atau online.
Menurutnya, dengan sistem yang serba online tersebut, kini sekolah tidak perlu lagi bolak balik mengurus izin dari kantor satu ke lainnya. Melainkan cukup dari satu tempat sudah bisa melakukan perpanjangan izin operasional yaitu melalui aplikasi Sicantik sebuah trobosan dari DPMPTSP Kabupaten Pamekasan.
“Karena sekarang telah serba online, maka harapan kami bapak/ibu tidak menggunakan jasa pengurusan. Urus sendiri biar tahu problematikanya. Tidak ada pekerjaan yang tidak ada resikonya, semua ada resikonya” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Disdikbud Pamekasan juga berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk memberikan materi dan tata cara perpanjangan izin operasional tersebut melalui sistem online.(WF)