Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Baliho Caleg DPR RI Nomor Urut 2 PKB, Baddrut Tamam yang berada di sisi barat Gereja sebelah timur Taman Arek Lancor diturunkan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Senin (11/12/2023).
Baliho tersebut diturunkan atas rekomendasi Panwascam Kota Pamekasan. Rekomendasi pencopotan ini lantaran baliho tersebut berada di depan tempat ibadah.
Ketua Panwascam Kota Pamekasan Jamiudin menerangkan, ada dua baliho besar dan satu baliho kecil yang diturunkan di dekat gereja. Baliho besar satu milik PKB dan satu lagi milik PDI-P.
“Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan juga di Perbawaslunya dijelaskan larangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat ibadah,” ungkapnya.
Karena dinilai menyalahi aturan tersebut, akhirnya pihak Panwascam Kota Pamekasan merekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Ini kami rekomendasikan karena berada tepat di depan tempat ibadah, jadi harus sesteril mungkin, tidak boleh ada APK-APK di depan tempat ibadah,” paparnya.
Jubir Paslon Capres-Cawapres AMIN, Moh. Faridi menerangkan bahwa baliho tersebut tidak dipasang tim daerah.
“Sampai saat ini tim daerah belum melakukan pemasangan banner,” ungkapnya
Caleg PKB Dapil V Pamekasan itu menyebut, bahwa banner yang tersebar itu kemungkinan dari Caleg dan masyarakat yang peduli terhadap pasangan AMIN.
“Jadi, sekali lagi, itu bukan dari tim daerah,” pungkasnya.(WF)