Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Gugatan Yayasan Maimun Dikabulkan PN Padang Sidempuan

×

Gugatan Yayasan Maimun Dikabulkan PN Padang Sidempuan

Sebarkan artikel ini

Padang Sidempuan, BULETIN.CO.ID – Pengadilan Negeri Padang Sidempuan,mengabulkan gugatan Pengurus Yayasan Majelias Anak Yatim Muslimin (Maimun) atas aset dan harta kekayaan Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan (SMBH), di Desa Basilam Baru dan Desa Hutatonga Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan,Kamis/6/2022

Majelis Hakim menghukum tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dan kawan-kawan untuk mengembalikan semua aset dan harta kekayaan Yayasan Maimun.

“Menghukum para tergugat untuk mengembalikan seluruh Aset Yayasan Maimun yang dikuasai oleh Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan” sebut Irpan Hasibuan Lubis, SH, MH Ketua Hakim Persidangan, didampingi hakim anggota Azhary Prianda Ginting, SH dan Rudi Rambe, SH. dalam amar putusannya.

BACA JUGA :
Pemko Padang Sidempuan Teken MoU dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provsu

Lebih jauh dalam pembacaan putusan sidang tersebut, mejelis hakim menyebutkan agar para tergugat mengembalikan aset diantaranya, Pondok Pesantren Syech Muhammad Baqi Hasibuan, Panti Asuhan Maimun, Sekolah Madrasah di Basilam Baru, seluruh surat surat/legalitas administrasi sekolah madrasah dan pondok panti asuhan dan lain-lain. Putusan ini menunggu inkrah 2 minggu ke depan.

Menanggapi putusan Hakim PN Padangsidimpuan ini, kuasa hukum penggugat Yayasan Maimun, Adnan Buyung SH di dampingi Tri Setyo Muhammad Furwady, SH, menyatakan ucapan terimakasihnya kepada semua pihak.

“Saya selaku kuasa hukum bersama Tri Setyo Muhammad Furwady, SH mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama keluarga penggugat yang telah banyak membantu hingga putusan majelis hakim ini,” ujar Adnan Buyung Lubis,SH.

BACA JUGA :
Wali Kota Irsan Buka RPP Pemuda Pancasila Kota Padang Sidempuan

Perkara gugatan terhadap Akhmad Darwis Hasibuan dqn kawan-kawan dari Pengurus Yayasan SMBH ini, berawal saat penggugat Hasrul Sofyan Hasibuan dan Hasyim Muda Hasibuan dari Pengurus Yayasan Maimun melayangkan gugatan ke PN Negeri Padangsidimpuan, akhir tahun 2021 lalu tandasnya.

Kronologis Harta Yayasan

Sebelumnya, Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan mendirikan Yayasan Maimun yang mengelola Panti Asuhan, Pesantren, Sekolah Swasta, Pondok Asuh Lansia, dan lain lain di Desa Basilam Baru dan Kelurahan Hutatonga di Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan.

Setelah Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan wafat pada tahun 1991, kepengurusan Yayasan Maimun dilakukan secara bergiliran oleh enam anak dan keturunan Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.

BACA JUGA :
Tuntutan Tak Memuaskan,Aliansi Massa Segera Gelar Aksi Kembali

Namun, sekitar tahun 2011, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dan kawan-kawan mengambil alih kepengurusan Yayasan Maimun. Dan pada tahun 2011 juga, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dan kawan-kawan membuat yayasan baru bernama Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan (SMBH), yang berkedudukan di Desa Basilam Baru.

Akhmad Darwis Hasibuan Ketua Yayasan (SMBH), beserta pengurus lainnya, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan semua aset serta kekayaan Yayasan Maimun ke Yayasan SMBH.

(Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.