Berita

Selipkan Sabu ke Dalam Roti, Wanita Asal Sidoarjo Diamankan Hendak Besuk Tahanan di Lapas Kota Probolinggo

×

Selipkan Sabu ke Dalam Roti, Wanita Asal Sidoarjo Diamankan Hendak Besuk Tahanan di Lapas Kota Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Kota Probolinggo
Foto : Tersangka saat diperiksa oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.

Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Peredaran narkotika jenis sabu dengan modus penyelundupan ke Lapas berhasil diungkap. Aksi jaringan narkotika ini terungkap saat DSR (28 tahun), perempuan asal Sidoarjo berusaha untuk mengirim paket narkotika yang disamarkan ke dalam paket makanan. Modusnya, dengan alasan membesuk tahanan yang menghuni Lapas dengan membawa makanan/snack.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan, setiap barang bawaan/kiriman dibawa oleh pembesuk ke Lapas pasti diperiksa oleh petugas Lapas secara detail dan didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti dengan berat total 7,1 (tujuh koma satu) gram yang dibagi ke dalam 2 (dua) klip plastic dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.

BACA JUGA :
Sambut HUT Bhayangkara ke 78, Polres Probolinggo Kota Bagikan Ratusan Paket Sembako Pada Warga

“DSR ini adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. Jadi, LPA menyuruh menunggu DSR di Terminal Bungurasih dan kemudian didatangi oleh J (DPO) yang menyerahkan paket sabu. Setelahnya, DSR naik bis ke Terminal Bayuangga dan kemudian naik ojek ke Lapas“, jelasnya, selasa (23/04/2024).

BACA JUGA :
Berikan Rasa Nyaman Bagi Pemudik, Forkopimda Kota Probolinggo Cek Kesiapan Pos PAM Lebaran

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DSR sebelum tertangkap, telah menjadi kurir sabu sebanyak 1 (satu) kali. Honor yang diterimanya berupa uang satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan.

“DSR mau menjadi kurir sabu karena telah menjadi bagian dari jaringan narkotika ini cukup lama. Faktor ekonomi yang melatarbelakanginya“, tambahnya.

BACA JUGA :
Jadikan Koperasi Semakin Andal, Wali Kota Probolinggo Terima Penghargaan

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.