Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo bersama dengan UPT Perlindungan Konsumen Jember Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur memberikan sosialisasi perundang-undangan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha di Kabupaten Probolinggo, Kamis (25/4/2024).
Kegiatan yang digelar di ruang PRIC (Probolinggo Region Investment Center) Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Probolinggo yang merupakan salah satu wilayah kerja UPT Perlindungan Konsumen Jember.
Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami ini dihadiri oleh Kepala UPT Perlindungan Konsumen Jember Gunarso serta OPD yang membidangi perdagangan dari Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Lumajang dan Kota Probolinggo.
Selama kegiatan para peserta mendapatkan materi dari Sumaryanto dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dan Yosie Ermawan selaku Fasilitator Nasional Pangan BPOM RI.
Kepala UPT Perlindungan Konsumen Jember Gunarso menyampaikan kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha IKM/UKM dapat menghadapi berbagai tantangan dalam sektor pangan dan meningkatkan kualitas serta daya saing bisnis sehingga dapat berkontribusi pada penyediaan makanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat untuk menciptakan perlindungan konsumen.
“Selain itu untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian pelaku usaha menjadi lebih bertanggung jawab dalam memproduksi, memasarkan dan mengiklankan produk yang dihasilkan sehingga dapat mewujudkan keamanan, keselamatan dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Gunarso menerangkan kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperingati Hari Konsumen Nasional Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 20 April. Harapannya meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mewujudkan ketaatan hukum pada usahanya, sehingga selain berdampak terhadap pengembangan usaha juga menciptakan pelaku usaha yang bertanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan bagi konsumen berdaya sehingga dapat mewujudkan konsumen yang berdaya dan ekonomi berjaya. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha IKM/UKM atau masyarakat secara umum,” harapnya.
Sementara Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha IKM/UKM dapat menghadapi berbagai tantangan dalam sektor pangan dan meningkatkan kualitas serta daya saing bisnis sehingga dapat berkontribusi pada penyediaan makanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat untuk menciptakan perlindungan konsumen.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terhadap perlindungan konsumen sebagaimana telah dijamin oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” katanya.
Taufik menjelaskan tujuan utamanya adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya dan rasa aman tersebut tidak hanya berasal dari kewaspadaan konsumen saja namun juga pada sisi pelaku usaha dalam menjamin produk yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat adalah aman.
“Keamanan pangan bagi pelaku usaha khususnya IKM/UKM yang memproduksi bahan olahan makanan dan minuman menjadi hal yang sangat penting/krusial untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang diakibatkan konsumsi makanan yang tidak aman,” jelasnya.
Menurut Taufik, pelaku usaha IKM/UKM seringkali berperan penting dalam pasokan makanan lokal dan pemahaman tentang praktik keamanan pangan yang benar menjadi kunci untuk mencegah insiden penyakit yang dapat merugikan masyarakat.
“Beberapa negara memiliki peraturan ketat terkait keamanan pangan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha. Kepatuhan terhadap peraturan ini adalah keharusan untuk menjaga kualitas produk dan reputasi bisnis,” terangnya.
Lebih lanjut Taufik menegaskan bahwa konsumen dapat menciptakan efek berantai dalam peningkatan pendapatan nasional melalui kegiatan konsumsi dan mampu menjadi faktor pendorong bagi produsen untuk memproduksi barang dan jasa.
“Masalah perlindungan konsumen merupakan salah satu hal penting yang sedang berkembang saat ini terutama dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi di masyarakat. Seperti adanya penggunaan bahan berbahaya untuk pangan, peralatan makanan dan minum bermelamin yang mengandung formalin, barang yang sudah kadaluarsa, masalah SNI palsu dan arus barang serta jasa yang pesat saat ini berpotensi untuk merugikan konsumen,” tegasnya.
“Harapannya kegiatan ini dapat menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban pelaku usaha yang berdampak juga pada peningkatkan mutu dan kualitas produk yang bisa bersaing di pasar global,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.