Berita

Sat Reskrim Berikan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Pencurian HP

×

Sat Reskrim Berikan Restoratif Justice Terhadap Pelaku Pencurian HP

Sebarkan artikel ini

Denpasar, BULETIN.CO.ID – Satuan Reskrim Polresta Denpasar memberikan Restoratif Justice terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian HP yang dilakukan seorang pria bernama I Ketut Indra Apriana (22) yang tinggal di jalan Hayam Wuruk Denpasar timur.

Kejadian bermula pada Senin (30/5/22) sekitar jam 20.00 wita bertempat di Warung Negaroa Soto Ayam Kampung di Jalan Sulatri No.1 Ds.Kesiman Kec.Denpasar Timur bernama I Gusti Ngurah Putu Ariadi (43) yang seorang pedagang soto dan pelaku datang memesan soto, ketika korban sedang mempersiapkan makanan yang dibeli oleh pelaku, saat lengah pelaku mengambil satu buah HP korban merk HP merek oppo A53 warna hitam dengan kerugian sebesar Rp.2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

BACA JUGA :
Tindak Lanjuti Program Unggulan, Pimpinan Polsek Kuta Lakukan Pelatihan Kemampuan Fungsi Dasar Kepolisian

Usai melakukan aksinya pelaku melakukan tukar tambah Hp dengan Iphone 7 dengan harga Rp.1.100.000,- sedangkan sisa menjualan Hp pelaku gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan antara korban dengan keluarga pelaku I Ketut Indra Apriana telah dilakukan mediasi dan kesepakatan damai pada 4 Juli 2022, dimana pelaku bersedia mengembalikan kerugian korban.

Berdasarkan fakta tersebut penyidik Sat Reskrim dipimpin Wakasat AKP Wiastu Andre Prajitno,S.H. seijin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K.,M.Si. bersama penyidik telah melakukan gelar perkara dan terhadap kasus tersebut dapat dihentikan demi hukum secara Restorative Justice karena sudah dilakukan perdamaian kedua belah pihak serta sudah dibuatkan surat kesepakatan perdamaian.

BACA JUGA :
Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng, Kapolresta Denpasar Bersama Forkopimda Lakukan Pengecekan Di Subdistributor Dan Pasar

“Dalam hal ini kami memberikan keadilan, ini sebenarnya untuk kepentingan korban bukan untuk tersangka, namun demi kebaikan bersama dan korban sudah memberikan maaf kepada korban begitupula sebaliknya,” ungkap Wakasat Reskrim.

Dijelaskan lagi saat ini pelaku sudah di tahan menjalani, setelah syarat dari penerapan Restorative justice ini dipenuhi, dimana pelaku merasa menyesali perbuatanya dan apabila terulang kembali maka kasus akan dilanjutkan ke tingkat Penyidikan.

BACA JUGA :
'Geber Resta' Bhabin Desa Sanur Kaja Dan Kelurahan Renon Laksanakan Jumat Bersih

Sementara itu korban I Gusti Ngurah Putu Ariadi meapresiasi Kepolisian khususnya Sat Reskrim yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut sudah membantu dirinya dalam menyelesaikan, dirinya juga menjelaskan kenapa ingin menyelesaikan kasus tersebut karena korban adanya etikad baik dari keluarga pelaku dan satu sisi pelaku saat ini sudah memiliki anak dan istri yang harus di tanggung.

“Saya berharap dengan kejadian ini pelaku bisa berubah dan menata masa depan sehingga bisa bertanggung jawab untuk keluarganya,” ucap Ngurah Putu Ariadi. (Rofiuddin)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.