Berita

Ops Patuh Semeru 2024, Polres Pamekasan Ingatkan Pengendara Agar Tertib Berlalulintas

×

Ops Patuh Semeru 2024, Polres Pamekasan Ingatkan Pengendara Agar Tertib Berlalulintas

Sebarkan artikel ini
Foto : Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat membagikan brosur pemberitahuan operasi patuh Semeru 2024 di depan Mapolres Pamekasan.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Operasi patuh Semeru 2024 resmi dimulai. untuk mengingatkan kembali, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan didampingi Para PJU Polres membagikan Brosur operasi Patuh Semeru 2024 kepada pengendara yang melintas di depan Mapolres Pamekasan, Senin (15/7/2024).

Perlu diketahui Operasi tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 15 Juli – 28 Juli 2024 di seluruh wilayah Jawa Timur.

BACA JUGA :
Berkat Program Rehab, Kepesertaan Ayya Aktif Kembali Setelah Dua Tahun Nunggak

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, sosialisasi pembagian brosur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan.

Pihaknya juga menghimbau pengendara untuk tertib serta mematuhi aturan berlalu lintas.

Selain itu, bagi pengendara motor agar menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman untuk roda empat, tidak terima telepon saat berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan.

BACA JUGA :
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Pamekasan Jaring 11 Tersangka

“Sasaran operasi ada 8 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2024 yaitu pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan masih di bawah umur juga akan ditindak.

Selain itu, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi dipengaruhi alkohol/narkotika/obat terlarang, menggunakan Hp pada saat mengemudi kendaraan dan melawan arus lalu lintas serta knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) juga akan ditindak.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.