Jember, BULETIN.CO.ID – Polsek Panti amankan pelaku pencabulan JMN (23) warga desa tugusari Kecamatan bangsalsari Kabupaten jember, Pria itu diduga telah melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur,” Jum’at (15/7/2022).
Kapolsek Panti Iptu Lilik Sukoco SH, menjelaskan, terduga pelaku diamankan petugas unit reskrim polsek panti dirumahnya.
“Selanjutnya Lilik menambahkan, dari laporan yang diterima, kejadian dilakukan pelaku pada hari senin 12 Juli 2022 lalu,” kata Kapolsek Panti.
Saat itu pelaku yg merupakan saudara dari ibu sambung korban, mengaku sakit perut lalu masuk ke dalam rumah korban dan meminta tolong korban, untuk menghidupkan pompa air.
“Kemudian pelaku menyuruh korban yg masih umur 13 tahun, untuk masuk ke dalam kamar mandi pelaku melepas celana dalam korban dan menyetubuhinya,” terangnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku menyuruh korban untuk mengenakan kembali celana dalamnya, dan menyuruh korban keluar terlebih dahulu dari kamar mandi. Setelah itu pelaku keluar dan pamitan pulang.
“Persetubuhan tersebut terjadi korban berjalan tidak seperti biasanya, kemudian keketahui oleh Ayahnya, setelah di tanyai maka korban menceritakan jika habis disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.
Menerima pengakuan tersebut, ayah korban langsung melapor, Saat ini pihaknya telah menahan pelaku di Mapolsek panti. Untuk pemeriksaan secara lanjut.
“Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs, pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” paparnya (Dri).