Berita

Pemkot Probolinggo Kembali Berikan Edukasi tentang Bahaya Rokok Ilegal

×

Pemkot Probolinggo Kembali Berikan Edukasi tentang Bahaya Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto : Pj Wali Probolinggo, Nurkholis.

Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Pemkot Probolinggo secara kontinyu melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat. Edukasi maksudnya adalah Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bea Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal, yang digelar dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C setempat, di Puri Manggala Bhakti kantor Walikota Probolinggo, Rabu (17/7).

Kali ini, sebanyak 200 peserta yang terdiri dari RT, RW, LPM, Karang taruna, PKK, Toga, Tomas, Kasatgas Linmas, dan posyandu dilibatkan. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Pejabat Wali Kota Nurkholis dengan tujuan memberikan pengetahuan sekaligus pemahaman dan kemampuan untuk mengenali dan membedakan antara rokok legal dan ilegal. Selain itu, Pj Nurkholis menyampaikan, masyarakat perlu memahami tentang larangan peredaran rokok ilegal karena dapat mempengaruhi penerimaan bea cukai hasil tembakau, yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim dan Forkopimda Kota Probolinggo Laksanakan Ground Breaking Gedung Meteor dan Polsek Kedopok

“Jangan beli rokok ilegal ya. Karena kalau kita beli rokok yang legal, maka otomatis itu ada pendapatan negara yang selanjutnya dipakai untuk membangun,” kata Pj Nurkholis pada 200 peserta sosialisasi.

Pj Nurkholis mengatakan sosialisasi di bidang cukai menjadi salah satu kegiatan di samping program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, selanjutnya, telah menjadi kepentingan pemerintah daerah. Tak hanya untuk menjaga iklim usaha industri yang kondusif, tetapi juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengoptimalkan DBHCHT yang diterima oleh Kota Probolinggo.

Dari hasil cukai ini, masyarakat akan merasakan manfaatnya, karena DBHCHT diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, yakni untuk mebiayai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 46%.

Maka dari itu ia mengajak para peserta untuk ikut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Ia berharap melalui sosialisasi ini juga dapat meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan seluruh peserta yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi seputar cukai rokok dan rokok ilegal kepada masyarakat sekitar.

BACA JUGA :
Tumbuhkan Nasionalisme Warga, Pemkot Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih

Seperti diketahui, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan di bidang cukai. Adapun beberapa ciri rokok yang dapat dikatakan sebagai rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan/atau pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai yang berbeda tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Masalah (rokok ilegal) ini tidak bisa diselesaikan oleh Bea Cukai sendiri, melainkan harus melalui kerjasama. Baik itu dengan Satpol PP maupun masyarakat. Seandainya ada rokok ilegal tetapi tidak ada yang beli, (maka) rokok ilegalnya (otomatis) lama-lama juga akan mati. Terlepas dari itu, kami juga melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum bersama dengan Satpol PP,” terang Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Bagus Sulistijono, didampingi Kasatpol Pujo Agung Satrio.

BACA JUGA :
Pemkot Probolinggo Berangkatkan Rombongan Balik Mudik Gratis

Sekadar informasi, dengan total anggaran induk DBHCHT sebesar 34,9 miliar rupiah, alokasi DBHCHT 2024 diperuntukkan untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%) yang kini diampu oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan sebanyak 20%. Sedangkan sisanya sebesar 30% diampu oleh Dinas Sosial dan PPA. Bidang Penegakan Hukum 10% diampu Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Pembangunan sebagai Sekretariat DBHCHT. Sedangkan Bidang Kesehatan (40%) diampu Dinas Kesehatan, PPKB dan UOBK RSUD dr Mohamad Saleh.

Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bea Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Madihah, segenap jajaran pejabat KPPBC TMP C Probolinggo dan Camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.