Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) mengikuti evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 Oleh Provinsi Jawa Timur di Convention Hall Bappeda Provinsi Jawa Timur, Rabu (31/7/2024).
Evaluasi Raperda RPJPD ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) Bappeda Provinsi Jawa Timur Sri Muti’atun Sintawati didampingi Tim Evaluator dari Bappeda Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.dan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Sementara Tim Penyusun RPJPD Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi beserta tim dari penyusun terdiri dari Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, Kabag Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono serta perwakilan dari DLH Kabupaten Probolinggo.
Plt Kepala Bidang Rendalev Bappeda Provinsi Jawa Timur Sri Muti’atun Sintawati menyampaikan RPJPD nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Sebelum ditetapkan harus ada evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.
“Provinsi Jawa Timur sebagai wakil dari pemerintah pusat memiliki tugas untuk melakukan fasilitasi, koordinasi dan asistensi untuk menjamin keselarasan substansi antar dokumen perencanaan baik di level kabupaten, provinsi maupun nasional,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan evaluasi RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 merupakan bagian dari tahapan yang diamanatkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
“Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keselarasan RPJPD tahun 2025-2045 dengan RPJPN Tahun 2025-2045 serta kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.
Sementara Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi dalam paparannya menyampaikan bahwa visi RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 adalah Kabupaten Probolinggo yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan
Hal ini mengacu pada visi yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045” Yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat Maju dan Berkelanjutan.
“Kabupaten Probolinggo mengusung 8 misi, 17 arah pembangunan, 17 sasaran pokok dan 36 indikator utama pembangunan. Dengan tema lima tahunannya, periode I Penguatan Pondasi, periode II Akselerasi Transformasi, periode III Peningkatan Kualitas dan periode Ke IV adalah Pemenuhan Visi Yaitu Kabupaten Probolinggo yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan,” katanya.
Hasil dari pencermatan evaluator dituangkan dalam form yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam dokumen RPJPD yang dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045.
“Tindak lanjut harus segera dilaksanakan sebelum RPJPD Kabupaten Probolinggo ditetapkan. Penetapan RPJPD Kabupaten Probolinggo paling lambat di minggu keempat bulan Agustus 2024,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Sudarsono.