Daerah

Gugat Yusuf Rio Situbondo, Anita Mendapat Support Sekelompok Wanita

×

Gugat Yusuf Rio Situbondo, Anita Mendapat Support Sekelompok Wanita

Sebarkan artikel ini
Situbondo
Usai Sidang Anita bersama Tim Kuasa Hukumnya Di Datangi Sekelompok Wanita Yang Mensuport Perjuangannya Dalam Mencari Keadilan. (foto : Sugeng)

Situbondo, BULETIN.CO.ID – Setelah sebelumnya viral di medsos dan di sejumlah pemberitaan beberapa media, akhirnya penggugat Anita Fitriawati, wanita asal jember ini menghadiri sidang pertama kalinya di Pengadilan Agama Situbondo, terkait gugatan harta bersama terhadap tergugat Yusuf Rio Wahyu yang merupakan mantan suaminya, rabu (21/8/2024).

Dalam sidang kali ini, Anita yang didampingi tim kuasa hukumnya begitu sampai di Pengadilan Agama Situbondo langsung didatangi sekelompok wanita yang ingin memberikan support langsung atas perjuangannya demi mendapatkan keadilan dan hak untuk anaknya.

BACA JUGA :
Hasil Sidak Dianggap Gagal Perencanaan, DPRD Situbondo Akan Panggil Rekanan dan Dinas Terkait

Mereka datang dengan membawa kertas karton berisikan support kepada Anita, ” kami merasa prihatin dengan saudara anita ini, saat memperjuangkan haknya malah ada aja orang yang berkomentar negatif di medsos, kami sebagai wanita bisa merasakan penderitaannya dan ia hanya ingin memperjuangkan haknya atas putusan pengadilan,” kata salah satu wanita yang memberi support tersebut.

Sebelumnya Anita terpaksa tinggal dikontrakan setelah disuruh keluar dari rumahnya atau harta bersamanya sendiri. Dia kemudian harus menyewa rumah dan berjuang menghidupi anaknya.

BACA JUGA :
Tak Main-main, Tiga Polisi Nakal di Situbondo Langsung Di PTDH

Kuasa hukum Anita, Frandy Risona Tarigan, SH,MH, mengatakan bahwa saat ini merupakan sidang kali pertama Bu Anita terkait gugatannya terhadap tergugat mantan suaminya, ” Saat ini sidang perdata terkait harta gono-gini dan juga kami menggugat nafkah anak yang diterima ibu anita itu tidak sepenuhnya sesuai dengan putusan pengadilan tahun 2022, ” ucapnya.

H Hendra Agus Junaidi, Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Situbondo, membenarkan adanya Gugatan Harta Bersama pada 30 Juli 2024 yang dilayangkan oleh penggugat Anita terhadap tergugat Yusuf Rio Wahyu Asal Situbondo, ” Saat ini merupakan sidang pertama dan pihak tergugat serta kuasanya tidak hadir, untuk itu kami akan memanggil kembali kuasa tergugat, ” Kata Hendra yang juga sebagai Humas di Pengadilan Agama Situbondo ini. (Sugeng)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.