Jember – Menjelang masa cuti, Bupati Jember Hendy Siswanto, hari itu juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara GSB dengan aplikator.
tentang titik jemput bagi angkutan online dengan Koperasi Giat Bersama Sejahterah, Pada Sabtu (21/9/2024).
Namun demikian, Koperasi yang resmikan pemkab Jember itu
telah berbadan hukum tidak memiliki izin resmi tentang penyelenggaran angkutan sewa khusus.
Namun, langkah bupati yang izin cutinya telah diteken oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mulai 25 September ini, terkesan terburu-terburu. Lantaran koperasi yang telah berbadan hukum itu belum mengantongi izin resmi tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus (ASK) seusai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor PM 118 Tahun 2018.
Informasi yang diperoleh, izin ASK itu masih dalam proses pengajuan di Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, dan hingga diresmikan masih belum turun. Ditengarai, peluncuran titik jemput dan penandatanganan PKS dilakukan lebih awal karena berkejaran dengan waktu. Karena Bupati Hendy hampir memasuki masa cuti.
Hal itu dibenarkan Nur Andrito Febriawan, Area Operasional Manager Go-Jek sebagai salah satu mitra yang tergabung dalam Koperasi Giat Bersama Sejahterah. Dirinya mengakui adanya penandatanganan perjanjian ini berpacu dengan waktu.
“Sudah berbadan hukum, tapi untuk izin sampai hari ini masih belum ada, dan masih akan diusahakan kedepan, mungkin bisa ditanyakan ke Koperasi,” Ucap Andrito.
Sementara itu, Richo Suroso, konsultan Koperasi Giat Bersama Sejahterah, menyebut bahwa sampai hari ini izin terkait pengadaan angkutan sewa khusus miliknya masih dalam proses pengajuan.
“Masih proses pengajuan di dinas perhubungan Jatim, dan sambil jalan kesiapan teman-teman juga sudah ada,” katanya.
Dia mengatakan telah berkomunikasi dengan pihak dishub Jember terkait ketiadaan izin dari penyelenggaran angkutan sewa khusus ini,”Menurutnya, hal itu bukanlah menjadi suatu masalah. “Tidak masalah, kami sudah komunikasi dengan dishub Jember dan Jatim.
“Pengajuan izin ini, kata dia, sudah masuk ke dishub jatim sejak awal September lalu. Setidaknya butuh waktu dua bulan untuk menerbitkan izin pengadaan angkutan sewa khusus,” tambahnya.
Sementara itu, bupati Jember Hendy Siswanto saat ditanya terkait izin penyelenggaraan Angkutan umum yang dimiliki Koperasi Giat Bersama Sejahterah hanya menjawab singkat. “Insyaallah ada,” katanya Hendy melakukan peresmian titik jemput di Stasiun Jember.