Scroll untuk baca artikel
Pilkada 2024

Paslon GUS Diisukan Terlibat Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Dr. Umar

×

Paslon GUS Diisukan Terlibat Kasus Korupsi, Begini Tanggapan Dr. Umar

Sebarkan artikel ini
Malang
Foto : Paslon GUS

Malang, BULETIN.CO.ID – Suhu politik semakin memanas, jelang jadwal Pemilihan Bupati Malang 2024, banyak pemberitaan yang dapat menimbulkan dampak yang bisa merugikan pada salah satu satu pasangan calon (Paslon). 

Salah satunya berita yang menyudutkan Abah Gunawan (Abah Gun) dengan keterlibatan dirinya terhadap korupsi dana hibah Jawa Timur, dimana ada 11 nama anggota DPRD Provinsi Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Malang Raya, sebagai penerima dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) tersebut.

Terkait akan hal itu, Dr. Umar Usman MM yang merupakan calon wakil Bupati Malang memberikan tanggapan, adanya pemberitaan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh Abah Gun adalah pemberitaan yang membentuk opini publik yang dapat merugikan pihaknya. 

BACA JUGA :
Polres Malang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Guru Taekwondo Diamankan

“Pemberitaan tentang Abah Gun saya rasa untuk membentuk opini di masyarakat, jelas itu sangat merugikan pada pihak kami”, jelasnya. Senin (14/10/2024). 

Umar juga memberikan tanggapan tentang  kampanye negatif, yakni dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik melalui data riil yang ditampilkan. Penggunaan kampanye negatif secara hukum sah, bahkan berguna untuk membantu publik membuat keputusannya.

Lebih lanjut, Umar menegaskan pihak yang diserang menggunakan kampanye negatif nantinya bisa membalas dengan menggunakan data yang lebih valid atau argumen yang sifatnya dapat lebih meyakinkan. 

BACA JUGA :
Judi Merajalela, Polres Malang Tangkap 17 Tersangka Perjudian 

Ia juga mengatakan ada pula jenis Kampanye Hitam, yang lebih berfokus pada menjatuhkan karakter lawan dengan penyebaran berita bohong atau tidak sesuai fakta, yang dilakukan dengan cara menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti melalui hal-hal yang tidak memiliki relevansi dengan kapasitasnya sebagai pemimpin.

“Perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif juga terdapat pada aspek hukum. Dimana pelaksanaan kampanye hitam dapat disanksi secara pidana berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” Ujarnya.

BACA JUGA :
Debat Publik Perdana Berjalan Seru, KPU Situbondo Siap Fasilitasi Debat Kedua 25 Oktober

Selain itu pada bagian lain ada pula pemberitaan hasil lembaga survey SeMART Politica, menyebutkan Popularitas Sanusi, mencapai angka 94,3 persen dan pilihan karena ketersukaan sebesar 82,6 persen.

“Kalau di Jakarta ada Bung Dharma Pongrekuen, maka disini saya juga ingin mengatakan hal serupa jika GUS  tidak ambil pusing soal popularitas 

dan elektabilitas biarlah masyarakat yang menilai,” Tutupnya.(Irfan)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.