Malang, BULETIN.CO.ID – Dalam upaya mendukung penerimaan negara dan mengoptimalkan hasil penagihan piutang, Kementerian Keuangan Jawa Timur (Kemenkeu Satu Jatim) menyelenggarakan lelang serentak di Kanwil DJBC Jawa Timur II di Malang.
kegiatan tersebut turut mengundang berbagai media cetak, televisi, dan online untuk memberikan informasi lebih luas kepada masyarakat dengan tajuk “Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Dari Jawa Timur Untuk Indonesia Maju”
Lelang ini diinisiasi oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di wilayah Jawa Timur.
Lelang di bawah koordinasi Kemenkeu Satu Jatim ini dipimpin oleh Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jatim I. Dalam konferensi pers, Tri Bowo (Kepala Kanwil DJP Jatim III) menjelaskan tujuan acara ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui lelang aset sitaan.
Sebanyak 89 aset hasil sitaan dan eksekusi pajak senilai total Rp12,9 miliar dilelang oleh DJP Jatim dari 41 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. Selain itu, terdapat 20 aset non-eksekusi senilai Rp891 juta dari DJBC dan DJPB Jatim.
Barang-barang yang dilelang mencakup kendaraan bermotor, truk, barang elektronik, logam mulia, tanah, bangunan, hingga perhiasan. Lelang ini dilakukan secara online melalui situs https://lelang.go.id, di bawah pengelolaan DJKN.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Tri Bowo, Kakanwil DJP Jatim III, yang didampingi Agus Sudarmadi (Kakanwil DJBC Jatim II) sebagai tuan rumah, dan Dudung Rudi Hendratna, Kakanwil DJKN Jatim. Hadir juga pejabat Eselon III dari Kemenkeu Jatim, termasuk Mahanto Aminanto, Ketua Kegiatan Lelang Serentak Tahap II.
Tri Bowo menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari penagihan aktif dan penyelesaian piutang negara yang dilakukan Kemenkeu Jatim.
“Melalui lelang ini, aset-aset yang disita dari wajib pajak yang menunggak akan dijual, dan hasilnya disetorkan sebagai penerimaan kas negara,” jelasnya, pada Jumat (15/11/2024).
Ia juga menambahkan, bahwa dalam kasus wajib pajak yang tidak memiliki aset untuk disita, langkah terakhir yang dapat diambil adalah gijzeling atau penahanan sementara di lembaga pemasyarakatan hingga utang pajak dibayar.
Kakanwil DJKN Jatim, Dudung Rudi Hendratna, menjelaskan landasan hukum pelaksanaan lelang serentak ini. “Pelaksanaan lelang berlandaskan pada Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024. Setiap penunggak pajak yang tidak melunasi utang akan menghadapi proses penyitaan dan pelelangan,” ujar Dudung.
Dudung menekankan bahwa lelang ini melibatkan berbagai jenis aset, termasuk Barang Milik Negara (BMN), serta barang-barang sitaan dari DJBC yang berkaitan dengan penegakan hukum bea cukai.
“Barang-barang yang ilegal atau membahayakan akan dimusnahkan, sementara barang lainnya, seperti truk pengangkut, dapat dilelang,” tambah Agus Sudarmadi, Kakanwil DJBC Jatim II.
Lelang serentak ini diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak dan masyarakat mengenai kewenangan negara untuk menyita dan melelang aset bagi yang menunggak pajak. Selain itu, lelang ini juga merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan barang-barang bekas sitaan, seperti kendaraan, barang elektronik, dan perhiasan.
Sebagai penutup konferensi pers, Dudung menyatakan harapannya bahwa minimal 30% aset eksekusi dan seluruh BMN dapat terjual. Lelang ini juga merupakan upaya agar barang sitaan tetap berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, serta mengurangi biaya perawatan BMN yang sudah tidak dimanfaatkan.
Lelang serentak tahun ini merupakan lelang kedua di 2024 setelah acara serupa di Surabaya pada bulan Mei. Masyarakat dapat mengikuti lelang dan melihat daftar barang secara online melalui situs resmi https://lelang.go.id.