Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Warga Tegalampel Bondowoso Gondol Motor Pencari Rumput, Akhirnya Diganjar Jeruji Besi

×

Warga Tegalampel Bondowoso Gondol Motor Pencari Rumput, Akhirnya Diganjar Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Hermanto alias HRM (39) warga Desa Karanganyar Tegalampel Bondowoso, terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso, hal ini setelah aksinya menggondol sepeda motor milik Mansuri warga Desa Tangsil Wetan Wonosari diungkap jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat pagi di bulan Maret lalu, saat Mansuri memarkir sepeda motor Mio Nopol P 5847 ET di depan rumahnya dan ditinggal untuk mencari rumput yang tidak jauh dari rumahnya.

BACA JUGA :
lKPP Sebut Hasil Survey Penilaian Integritas Pengadaan Barang dan Jasa Bondowoso Kurang Bagus

Namun saat pemilik kendaraan kembali ke rumah, motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat, ia pun menanyakan hal ini ke saudaranya, tapi motor keluaran tahun 2010 tersebut tidak ditemukan.

Sadar motornya hilang digondol pencuri, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalampel dan ditindak lanjuti oleh Resmob Satreskrim Polres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA :
Sinergitas TNI-Polri, Laksanakan Pengawalan dan Pengamanan Pawai Budaya

“Setelah ada laporan Ari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi HRM sebagai pelaku pencurian, untuk selanjutnya kami lakukan penangkapan,” ujar Kapolres Bondowoso AKBP WIMBOK, S. I. K Jumat (22/7/2022).

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap terduga pelaku, HRM mengakui perbuatannya, sehingga oleh polisi pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e, Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana.

BACA JUGA :
Kasus Dugaan ASN Bondowoso Ngamar, MKE Sebut Pemberian Sanksi Menunggu Keputusan Bupati

“Saat ini kami masih mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku, namun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan 363 ayat (1) ke-5e, Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana,” pungkas Kapolres. ( Red )

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.