Advertorial

Anggaran DBHCHT di Bondowoso untuk Dukungan Sarana dan Prasarana Pertanian

×

Anggaran DBHCHT di Bondowoso untuk Dukungan Sarana dan Prasarana Pertanian

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Salah satu bentuk dukungan pemerintah pada petani yaitu peningkatan sarana dan prasarana pertaniaan. Penguatan program itu didapatkan dari anggaran DBHCHT (Dana Bantuan Hasil Cukai dan Hasil Tembakau).

Sebab, sarana dan prasarana tersebut memang sangat dibutuhkan para petani, untuk meningkatkan produktifitas hasil pertanian.

Salah satu bentuk sarana pertanian yaitu aksesibilitas, peningkatan saluran irigasi, maupun bentuk sarana pendukung lainnya.

Sarana berupa jalan dari dan menuju lahan memang dibutuhkan demi kelancaran. Terutama untuk moda transportasi pascapanen.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Cek Kondisi dan Status Gunung Raung

Sehingga dapat memotong waktu petani, untuk bisa segera mencapai atau menuju pasar sesuai dengan komoditas yang dihasilkan.

Selain itu, saluran irigasi yang baik juga dapat menambah produktifitas. Karena hasil pertanian akan baik, jika kebutuhan saluran air ke lokasi lahan sangat lancar.

Bahkan, untuk memperlancar produktifitas pertanian juga diberikan bantuan berupa alat-alat yang dapat mendukung kelancaran dalam mengolah pertanian.

BACA JUGA :
Sekretaris BPSDM PDDTT Kemendes Tekankan Optimalisasi Potensi Dana Desa

“Memang, peralatan pertanian tidak mungkin bisa diberikan semua dan sekaligus,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso, Hendri Widotono, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, bantuan tersebut diberikan dengan pola skala prioritas. Yaitu dengan bergiliran, khususnya untuk petani yang belum pernah tersentuh bantuan alat dari program-program yang lain.

“Kami sengaja melibatkan gapoktan-gapoktan yang ada. Nanti sistemnya akan ditentukan oleh Gapoktan itu sendiri,” tandas Hendri Widotono.

BACA JUGA :
DPD PKS Bondowoso Gelar Flashmob, Ini Yang Disampaikan Kepada Masyarakat

Untuk diketahui, anggaran DBHCHT tahun 2024 yang telah digulirkan pemerintah pusat peruntukannya harus mengacu dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 72 Tahun 2024 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Sebelum diturunkan, stelah melalui proses asistensi biro perekonomian provinsi dan pusat dimana urusan pertanian di bidang kesejahteraan masyarakat.(Hosairi)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.