Jember, BULETIN.CO.ID – Kepala Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Sukamud mengecam pelaku pembuang limbah tambak udang yang diduga ilegal sembarangan ke laut.
Menurutnya, dampak dari membuang limbah tambak udang secara langsung ke laut Desa Kepanjen dapat merugikan para nelayan karena ekosistem laut menjadi rusak dan tercemar.
“Para nelayan yang awalnya mudah untuk mendapatkan ikan di pinggir pesisir, kali ini harus melaut agak jauh untuk mendapatkan ikan. Otomatis biaya operasional bertambah,” jelasnya. Kamis (13/02/2025).
“Selaku Kades saya meminta kepada para pemilik tambak agar tidak membuang limbah tambaknya seenaknya, karena itu sangat merugikan para nelayan di Desa kami,” keluhnya.
Adapun jumlah tambak di Desa Kepanjen kata Sukamud sekitar 25 tambak. Tambak yang berizin operasi hanya ada dua tambak, selebihnya diduga tidak mengantongi izin, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan juga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dirinya berharap kepada Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Jember dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan teguran dan tindakan tegas kepada pemilik tambak udang di Desa Kepanjen yang membuang limbahnya sembarangan serta diduga tidak mengantongi izin.