Jember, BULETIN.CO.ID – Munculnya salah satu bangunan permanen di sepadan sungai milik PUBMSDA Kabupaten Jember wilayah Pengamat Bangsalsari di Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya proses pembangun permanen berukuran sekira panjang 5 meter dengan lebar 3 meter yang berjarak dua meter dari badan sungai tersebut diduga tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Tak hanya itu di area sepanjang sepadan sungai tersebut juga banyak muncul bangunan permanen dan semi permanen.
“Bangunan permanen ini harus segera ditertipkan oleh juru pengairan, karena diduga tidak mengantongi izin,” terang RI (43) warga Kecamatan Bangsalsari.
“Atau bisa juga pendirian bangunan oleh warga ini atas seizin juru atau dinas terkait, gak mungkin warga berani mendirikan bangunan tanpa seizin pihak juru,” katanya.
Guna mencari kebenaran informasi tersebut media ini menghubungi Pengamat PUBMSDA Wilayah Bangsalsari melalui Juru wilayah Desa Sukorejo Rudiawan lewat sambungan telepon WhatsApp. Rabu(09/04/2025) sayangnya yang bersangkutan saat dikomfirmasi belum bisa memberikan keterangan.
Sedangkan untuk pemanfaatan sungai dan sepadan sungai sendiri pemerintah melalui Mentri Pekerjaan Umum Republik Indonesia sudah mengaturnya lewat Permen Nomor : 63/PRT/1993 tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.