Scroll untuk baca artikel
Berita

Ribuan Ojol Kepung Pemkab Jember

×

Ribuan Ojol Kepung Pemkab Jember

Sebarkan artikel ini
Jember
Ojol Se-kabupaten Jember.

Jember, BULETIN.CO.ID – 1000 driver Ojol, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu ( FKJOB ), menggelar aksi demo menuntut keadilan.

Aksi tersebut dilakukan serentak bersamaan dengan 30 daerah di Indonesia, titik kumpul aksi di GOR PKPSO Jalan Nusantara Kaliwates selanjutnya bergerak menuju Pemkab Jember, Selasa (20/05/2025).

Koordinator FKJOB Dedi Novianto, menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif, khususnya untuk Roda 2 (R2) dinilainya tidak manusiawi.

BACA JUGA :
Diduga Dept Collector di Jember, Beraksi Tengah Malam Rampas Mobil Warga yang Sedang Tidur

“Tarif R2 sangat minim, hanya cukup untuk bertahan hidup, tidak bisa untuk kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Belum pula adanya regulasi yang jelas untuk transportasi makanan dan barang, Roda 4 (R4), serta aplikator, menyebabkan pendapatan driver online tidak jelas.

“Peraturan yang ada hanya berlaku, untuk driver online, sedangkan aplikator nya tidak ada aturan yang mengikat,” ujarnya.

Sejalan dengan aksi Driver Ojol di pusat, Aksi ini mengajukan beberapa tuntutan.

BACA JUGA :
1.814 Sertifikat Warga Darungan Jember 100 Persen Selesai, 500 Lembar Sudah Dibagikan

Pertama,meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.

Kedua, mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.

Ketiga, menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen.

BACA JUGA :
Cuaca Kemarau di Musim Tebang Giling 2024, Produksi Tebu PG. Semboro Naik 30 Persen

Kempat, meminta adanya revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.

Kelima,menuntut agar tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.