Bondowoso, BULETIN.CO.ID — Direktur PT Mulya Indonesia Timur, Mulyadi , menegaskan bahwa upaya menghidupkan kembali Bondowoso Republik Kopi (BRK) di Bondowoso tidak akan berhasil tanpa adanya payung hukum yang jelas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini ia sampaikan saat peresmian Kantor dan Laboratorium sebagai pusat penelitian kualitas biji kopi, pengujian cita rasa, serta inovasi teknologi pascapanen yang ramah lingkungan, yang berlokasi di Jl. Panjaitan Kelurahan Dabasah Kabupaten Bondowoso, Sabtu (31/05/2025).
“Rebranding Bondowoso sebagai Republik Kopi Reborn adalah ide besar, tapi tanpa Perda yang mengatur ekosistem kopi secara komprehensif—mulai dari hulu ke hilir—semuanya akan jadi wacana semata,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, Perda diperlukan untuk menjamin perlindungan terhadap petani kopi, pengembangan koperasi, serta keberlanjutan produk lokal agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk bersinergi dengan pelaku usaha, akademisi, dan komunitas petani dalam menyusun regulasi yang realistis dan berpihak pada ekonomi kerakyatan.
“Kalau kita bicara Bondowoso Republik Kopi Reborn, ini bukan hanya soal branding, ini soal sistem. Sistem itu butuh regulasi. Dan regulasi itu ya Perda,” tegasnya.
Diketahui, Bondowoso dikenal sebagai salah satu sentra kopi arabika berkualitas di Jawa Timur. Gagasan “Republik Kopi” sempat populer beberapa tahun lalu, namun gaungnya menurun seiring lemahnya dukungan regulasi dan konsistensi program pemerintah daerah.(Nang)