Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

BPN Sumut dan PWNU Sumut Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Konflik Pertanahan

×

BPN Sumut dan PWNU Sumut Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Konflik Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Medan, BULETIN.CO.ID — Dalam langkah strategis mempercepat legalisasi aset tanah keagamaan dan sosial, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara. Penandatanganan berlangsung di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Rabu (28/05/2025), disaksikan langsung oleh jajaran pejabat kedua lembaga.

MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, S.SiT., M.M., dan Ketua PWNU Sumatera Utara, KH. Dr. Marahalim Harahap, M.Hum, sebagai komitmen bersama untuk mempercepat pendaftaran tanah serta memberikan asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan yang dihadapi institusi dan warga Nahdlatul Ulama.

Dalam sambutannya, Sri Pranoto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong tertib administrasi pertanahan di lingkungan organisasi keagamaan. “Tanah yang tidak terdaftar rawan menjadi objek sengketa. Kerja sama ini adalah bentuk sinergi konkret antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kepastian hukum dan keamanan aset keumatan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Kunjungi Kantah Kabupaten Kubu Raya, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Tiga Sertipikat Wakaf

Ketua PWNU Sumut, KH. Dr. Marahalim Harahap, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah monumental dalam melindungi tanah-tanah milik Nahdlatul Ulama yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. “Kami memiliki banyak lembaga pendidikan, masjid, pesantren, dan fasilitas sosial lainnya yang selama ini belum seluruhnya bersertifikat. Kehadiran BPN sangat berarti dalam proses penataan dan perlindungan aset-aset tersebut,” ungkapnya.

MoU ini mencakup sejumlah poin strategis, antara lain: inventarisasi dan pemetaan tanah milik NU, pendampingan teknis dalam proses pendaftaran, pemberian edukasi hukum pertanahan, serta pelaksanaan sosialisasi di tingkat wilayah dan cabang. BPN juga akan memfasilitasi pelatihan bagi para pengurus NU agar memahami prosedur administrasi pertanahan secara komprehensif.

BACA JUGA :
Kanwil BPN Sumut Raih Peringkat Pertama Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan TW III Tahun 2024

Di sisi lain, kerja sama ini juga diarahkan untuk mengantisipasi dan menangani potensi konflik pertanahan melalui pendekatan preventif. Tim dari BPN akan memberikan asistensi hukum dan teknis bagi NU dalam menyelesaikan permasalahan yang berpotensi menimbulkan sengketa, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Upaya ini sejalan dengan misi kami untuk membangun pertanahan yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, khususnya institusi sosial keagamaan seperti NU,” ujar Sri Pranoto.

Sementara itu, PWNU Sumatera Utara menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal untuk menghimpun data tanah milik NU yang belum bersertifikat, agar proses inventarisasi dapat berjalan efektif. Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, juga akan dimaksimalkan.

BACA JUGA :
BPN Kota Padangsidimpuan Serahkan Sertipikat Perdana PTSL 2025 di Kelurahan Bincar

Penandatanganan MoU ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional Kementerian ATR/BPN, khususnya percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan reforma agraria, dengan menyasar kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi keagamaan.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat struktural Kanwil BPN Sumut, pengurus harian PWNU Sumut, perwakilan Kantor Pertanahan kabupaten/kota, serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama yang menjadi saksi komitmen kedua institusi.

Langkah sinergis antara BPN dan NU ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain, sekaligus memperkuat jalinan kerja sama antara negara dan elemen masyarakat sipil dalam menjaga legalitas dan keberlanjutan pengelolaan aset umat.(Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.