Medan, BULETIN.CO.ID – Dalam upaya memperkuat pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) pada Selasa (08/07/2025). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara sebagai wujud nyata sinergi lintas lembaga.
Pertemuan strategis ini bertempat di aula Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Sumut, pejabat struktural, para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) se-Sumatera Utara, serta perwakilan dari instansi vertikal dan pemerintah daerah.
Sementara dari pihak BPN, hadir langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran. Kehadiran mereka menjadi simbol komitmen kuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dalam mendukung percepatan legalisasi aset-aset negara.
Percepatan Pensertipikatan BMN sebagai Pilar Reformasi Aset
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJKN Sumatera Utara menekankan bahwa pensertipikatan BMN bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan bagian integral dari reformasi pengelolaan aset negara. Sertifikat tanah atas nama negara menjadi dokumen hukum penting yang melindungi aset dari potensi sengketa, konflik kepemilikan, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya.
“Legalitas aset negara melalui pensertipikatan adalah dasar pijakan bagi pengelolaan BMN yang efektif. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban negara dalam tata kelola keuangan dan aset yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan DJKN serta seluruh instansi pengguna BMN. Ia menegaskan bahwa BPN membuka ruang komunikasi dan pendampingan teknis untuk memastikan seluruh proses berjalan cepat, akurat, dan sesuai regulasi.
Strategi Kolaboratif dan Target Nasional
Rapat ini juga membahas kendala-kendala yang kerap dihadapi dalam proses pensertipikatan BMN, mulai dari masalah legalitas dokumen, status penguasaan fisik, hingga keterbatasan anggaran dan SDM. Solusi kolaboratif pun ditawarkan, termasuk penyusunan rencana kerja bersama, pemetaan aset secara digital, dan integrasi sistem informasi antara DJKN dan BPN.
Tak hanya di tingkat regional, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional Kementerian Keuangan dan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah negara di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh tanah BMN dapat tersertifikasi secara menyeluruh pada akhir tahun 2026, sejalan dengan komitmen reformasi birokrasi dan penguatan pelayanan publik.
Penutup: Bukti Nyata Komitmen Antarinstansi
Partisipasi aktif BPN Provinsi Sumatera Utara dalam rakor ini merupakan bukti sinergi yang konkret antarinstansi pemerintah. Dengan komunikasi yang terbuka, kerja sama yang erat, dan orientasi pada hasil, proses pensertipikatan BMN di wilayah Sumatera Utara diharapkan semakin cepat dan tepat sasaran.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum koordinasi teknis, tetapi juga menegaskan semangat kolaboratif untuk mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Andi Hakim Nasution)













