Sumatera Utara, BULETIN.CO.ID — Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendukung pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui kegiatan strategis di wilayah pesisir Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, bersama jajaran, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nias Utara pada Selasa (08/07/2025) dalam rangka menindaklanjuti indikasi keberadaan Tanah Timbul pascagempa bumi besar yang melanda kawasan tersebut pada tahun 2005.
Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari agenda koordinasi lintas sektor dalam rangka pengumpulan data, klarifikasi, dan verifikasi lapangan atas sejumlah lokasi yang diduga merupakan tanah timbul, yakni daratan baru yang muncul akibat peristiwa alam, dan saat ini belum memiliki status hukum yang jelas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumut, Reza Andrian Fachri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, serta pejabat struktural dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Rombongan diterima langsung oleh Bupati Nias Utara, yang menyampaikan apresiasi dan harapan besar atas kehadiran jajaran BPN Sumut.
“Kami berharap agar lokasi yang terindikasi sebagai Tanah Timbul ini dapat segera memiliki kepastian hukum. Hal ini penting, tidak hanya dari aspek legalitas, tetapi juga untuk memberikan ruang pemanfaatan yang produktif bagi masyarakat demi menunjang pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Bupati Nias Utara dalam sambutannya.
Menurut Bupati, sejumlah lokasi pascagempa kini berubah menjadi kawasan potensial baru, namun belum dapat dimanfaatkan secara maksimal karena keterbatasan status hukum lahan tersebut. Oleh karena itu, kehadiran Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Sumut menjadi langkah awal yang penting dalam proses identifikasi dan legalisasi aset negara dan masyarakat di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah guna mewujudkan kejelasan status hukum tanah-tanah hasil proses alam tersebut.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung niat baik pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap Tanah Timbul. Langkah ini bukan hanya untuk menghindari potensi sengketa di masa depan, tapi juga untuk memperkuat basis ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara legal dan produktif,” ungkap Sri Pranoto.
Ia menambahkan bahwa identifikasi dan pengelolaan Tanah Timbul merupakan bagian dari pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, pendekatan lintas sektor dan partisipatif dari masyarakat menjadi penting dalam mendukung keberhasilan program ini.
Setelah agenda pertemuan resmi, jajaran Kanwil BPN Sumut bersama Bupati dan tim teknis turun langsung meninjau sejumlah titik lokasi yang dilaporkan sebagai Tanah Timbul. Lokasi-lokasi tersebut antara lain berada di sepanjang pesisir pantai timur dan barat Nias Utara, yang sebelumnya merupakan perairan, namun kini telah berubah menjadi daratan akibat perubahan kontur pasca-gempa.
Dalam tinjauan tersebut, tim menemukan sejumlah kawasan yang mulai dimanfaatkan oleh warga secara tradisional, seperti untuk pertanian dan perikanan, namun belum memiliki legalitas formal. Ke depan, kawasan-kawasan ini akan menjadi fokus utama dalam proses identifikasi, pemetaan, serta potensi sertifikasi melalui skema yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah nyata kolaboratif antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan agraria di wilayah-wilayah rawan bencana serta mendukung program reforma agraria berkelanjutan. (Andi Hakim Nasution)