Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso H.Tohari,S. Ag bersama Dispendukcapil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso bekerjasama dengan Pengadilan Agama menggelar istbat nikah atau pengesahan pernikahan siri, Selasa (2/8/2022). Bertempat di aula Gusdur kecamatan Maesan.
Kegiatan ini di hadiri oleh ketua DPRD H. Ahmad Dhofir, ketua PCNU kabupaten Bondowoso, kepala Dispendukcapil Agung, Wakil ketua Pengadilan Agama, Polsek Maesan serta Koramil Maesan.
Menurut Ketua Komisi 1 DPRD H.Tohari,S. Ag. Menyampaikan, Itsbat Nikah ke tiga kalinya ada 103 pasangan hampir seluruh kecamatan ada memang terbanyak di kecamatan Maesan.
“Mereka usia rata-rata 16 – 30 tahun serta ada 50 tahun, salah satu KK masih mengikuti orang tuanya. Punya KK tetapi tidak tercacat di pernikahan yang jelas KTPnya belum kawin, Janda dan duda,” katanya.
Sehingga anak-anaknya yang mempunyai akte kelahiran pasti anak ibu, dengan adanya Itsbat Nikah buku Nikah di proses masing-masing KUA. Begitu terbit Adminduk akan kita selesaikan.
“Lebih jauh Tohari menjelaskan membuat administrasi KK tanpa buku nikah tidak bisa maupun status di KTP, setelah di terima oleh dispendukcapil secara otomatis, akan di buatkan administrasi kependudukan yang benar,” jelasnya.
Oleh karena itu maka ini titik awal adanya surat nikah ini menjadi penting, seharusnya menikah di KUA tapi tidak tercatat.
“Sudah di anggarkan melalui APBD, melalui pokir sebagian dari pokir diperuntukkan untuk Itsbat Nikah,” imbuhnya.
Sementara itu Agung Kepala Dispendukcapil kebupaten Bondowoso menambahkan, karena dengan adanya Itsbat Nikah bisa terbantu Pemkab Bondowoso untuk memperbaiki struktur kependudukan.
“Kalau ada menikahi siri problemnya banyak pertama anak ibu, bahwa Itsbat Nikah bisa membantu beberapa persoalan akan muncul dikemudian hari kalau tidak di Itsbatkan,” paparnya (Dri).