Blitar, BULETIN.CO.ID – Aspirasi masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, kembali mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Blitar khususnya Komisi III.
Dalam hal ini Komisi III memfasilitasi musyawarah terkait legalitas HGU PT. Perkebunan Tjengkeh yang digelar Rabu (17/9/2025).
Hadir pada kesempatan itu Muharam Sulistiono, yang secara khusus memastikan suara warga menjadi bagian penting dalam pertemuan tersebut.
Menurut Sulistiono, forum ini menjadi wadah transparan agar masyarakat dapat menyampaikan kegelisahan mereka, khususnya terkait status lahan dan dampak sosial-ekonomi dari aktivitas perkebunan.
“Kami mendengar langsung apa yang menjadi keresahan warga. DPRD hadir untuk menjembatani, memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Warga Desa Sidorejo sendiri menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, sekaligus berharap perusahaan bisa lebih terbuka terhadap kondisi sosial sekitar. Sementara itu, pihak perusahaan menegaskan komitmen menjalankan usaha secara bertanggung jawab dan menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Sulistiono mengingatkan semua pihak agar tidak memandang musyawarah sebagai formalitas. Baginya, dialog ini merupakan jalan terbaik untuk menemukan solusi bersama.
“Kita ingin keputusan yang lahir dari forum ini memberi kepastian, bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan desa. Harapannya, masyarakat sejahtera dan perusahaan pun dapat beroperasi dengan aman,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Blitar menegaskan akan terus mengawal proses ini, sehingga hasil musyawarah dapat ditindaklanjuti secara konkret. Dengan keterlibatan seluruh pihak, diharapkan polemik HGU dapat terselesaikan tanpa meninggalkan persoalan baru.( Imam)