Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Hal ini diwujudkan melalui penyerahan 36 sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis, (25/09/2025)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, memimpin langsung prosesi penyerahan sertipikat tersebut. Dalam sambutannya, Agustina menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan hanya dokumen administratif, melainkan juga bentuk perlindungan hukum negara kepada rakyat.
“Sertipikat tanah adalah hak dasar warga negara. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat merasa lebih aman, terhindar dari potensi konflik pertanahan, sekaligus memiliki peluang lebih besar dalam meningkatkan taraf hidup, misalnya melalui akses permodalan,” ujar Agustina Harahap.
Program PTSL merupakan agenda strategis nasional Kementerian ATR/BPN yang bertujuan mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mempercepat kepastian hukum atas tanah, serta mendorong pemerataan ekonomi melalui pemanfaatan tanah secara produktif.
Hadirnya sertipikat tanah menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah. Masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat tersebut sebagai aset keluarga, modal usaha, maupun penunjang kesejahteraan.
Warga penerima sertipikat menyambut dengan penuh syukur dan antusias. Sertipikat yang diterima diyakini dapat memberikan rasa aman dalam kepemilikan tanah sekaligus membuka peluang untuk peningkatan ekonomi keluarga.
“Selama ini kami sering merasa khawatir karena tanah belum bersertipikat. Dengan adanya sertipikat ini, kami tenang, karena tanah kami diakui sah secara hukum. Bahkan sertipikat bisa membantu kami mendapatkan modal untuk usaha kecil,” ungkap salah satu warga penerima manfaat.
Selain mempercepat realisasi PTSL, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Agustina Harahap juga terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan. Transformasi ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN yakni #TanahDalamGenggaman dan #ATRBPNMajudanModern.
Tidak hanya itu, Kantah Padangsidimpuan juga berkomitmen membangun integritas pelayanan publik dengan mendukung Deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Melalui penyerahan 36 sertipikat PTSL ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan tanah secara resmi. Kepastian hukum pertanahan diyakini dapat menciptakan ketertiban, mencegah konflik, dan menjadi pondasi kesejahteraan bersama.
“Kami memastikan, negara hadir untuk melindungi setiap hak rakyat. Dengan kepastian hukum pertanahan, masyarakat bisa fokus pada pembangunan keluarga, usaha, dan daerahnya. Inilah wujud nyata Reforma Agraria untuk rakyat,” tutup Agustina Harahap. (Andi Hakim Nasution)