Jombang, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko Merdeka, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Kasus ini dirilis langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, mewakili Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis 9/10/25 pagi di Loby Satreskrim Polres Jombang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 30 September 2025. Pemilik toko melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumobito, yang kemudian bekerja sama dengan tim Satreskrim Polres Jombang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DTC, seorang laki-laki asal Sumobito yang ternyata residivis kasus serupa pada tahun 2011 dan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Menurut AKP Margono, pelaku sebelumnya kerap berbelanja ke toko tersebut untuk membeli kebutuhan usahanya seperti gula dan sirup. Dari kebiasaannya itu, pelaku kemudian mengamati kondisi toko dan merencanakan pencurian.
“Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 00.15 WIB dengan mencongkel jendela bagian belakang toko menggunakan linggis yang sudah disiapkan. Untuk menyamarkan diri, pelaku bahkan menutup wajahnya menggunakan mukena,” terang AKP Margono.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sekitar 86 bungkus rokok dan uang tunai Rp400.000. Barang hasil curian berupa rokok tersebut kemudian dijual kepada orang lain seharga sekitar Rp1,5 juta.
“Hasil penjualan rokok itu diakui pelaku digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Usai kejadian, DTC sempat melarikan diri ke Provinsi Bali. Namun karena merasa terus diburu aparat kepolisian, pelaku akhirnya kembali ke Jombang dan menyerahkan diri.
“Motif pelaku adalah karena terlilit utang. Dari pengakuannya, ia nekat mencuri untuk menutupi kebutuhan ekonomi,” jelas Margono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.