Blitar, BULETIN.CO.ID – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis kepastian hukum kembali ditunjukkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar. Melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sinergi kedua lembaga resmi ditingkatkan. Kegiatan berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa, Jalan Ahmad Yani No. 11, Kepanjen Lor, pada Rabu (1/10/2025) sore.
Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Haris Susianto, S.H., M.Si, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H. Penandatanganan disaksikan sejumlah pejabat penting dari kedua pihak, termasuk kepala bagian, kepala seksi, serta staf dari Sekretariat DPRD dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Haris Susianto menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen DPRD dalam membangun kelembagaan yang memiliki dasar hukum kuat dan bertanggung jawab. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya memperkuat perlindungan serta pendampingan hukum bagi Sekretariat DPRD dalam menghadapi berbagai urusan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap setiap kebijakan dan keputusan kelembagaan dapat memperoleh panduan serta pendampingan hukum yang menyeluruh dari Kejaksaan. Dengan begitu, langkah DPRD ke depan lebih terarah dan memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haris menambahkan bahwa kehadiran Kejaksaan sebagai mitra hukum akan memberi nilai tambah dalam proses administrasi dan pengambilan keputusan. Pendampingan Datun tidak hanya mencegah potensi sengketa hukum, tetapi juga memperkuat kualitas tata kelola kelembagaan di lingkungan DPRD Kabupaten Blitar.
“Kolaborasi ini kami pandang sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan daerah menuju arah yang lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, fungsi Datun Kejari Blitar diharapkan mampu memberikan dukungan strategis dalam memastikan setiap kegiatan dan kebijakan DPRD tetap sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Tidak hanya memberi pendampingan, Kejaksaan juga dapat berperan aktif dalam memberikan saran hukum, solusi, dan pertimbangan terhadap dinamika yang muncul di lapangan.
Kerja sama ini menjadi pijakan penting bagi peningkatan koordinasi antar-lembaga pemerintahan di Kabupaten Blitar. Dengan kolaborasi yang semakin erat antara DPRD dan Kejari, penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan makin profesional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.( Imam)













