Scroll untuk baca artikel
Berita

Warga Binakal Bondowoso Resah, Biaya PTSL Tembus Rp 400 Ribu Meski Aturan Tetapkan Rp 150 Ribu

×

Warga Binakal Bondowoso Resah, Biaya PTSL Tembus Rp 400 Ribu Meski Aturan Tetapkan Rp 150 Ribu

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi pungli

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Warga Desa Binakal, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mengeluhkan biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai membengkak hingga mencapai Rp 400 ribu per pemohon.

‎Padahal, sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya PTSL untuk wilayah Jawa–Bali telah ditetapkan sebesar Rp 150 ribu.

‎Seorang warga berinisial A mengungkapkan bahwa pada awal pengurusan PTSL dirinya diminta membayar Rp 100 ribu untuk biaya pengukuran. Namun beberapa waktu kemudian, warga kembali diminta membayar tambahan Rp 250 ribu, sehingga total pembayaran mencapai Rp 350 ribu.

‎‎“Kalau di aturan kan Rp150 ribu, mas. Kalaupun ada tambahan, tidak mungkin sebanyak itu. Masak tambahannya saja sampai Rp200 ribu, lebih dari 100 persen,” ujarnya dengan nada kesal.

Tidak berhenti di situ, ia menyebut sejumlah warga sempat dimintai tambahan biaya sebesar Rp 50 ribu saat proses penyerahan sertifikat oleh pihak desa melalui kepala dusun. Namun, pungutan tersebut batal setelah sempat dikeluhkan warga.

‎“Itu beberapa hari lalu sempat diminta tambahan. Tapi katanya tidak jadi setelah dikeluhkan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2024).

Penjelasan BPN Bondowoso

Dihubungi terpisah, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bondowoso, Slamet Soeraji, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat mulai pengumpulan data fisik, pengukuran, pengumuman data yuridis, hingga terbitnya sertifikat sebenarnya telah dibiayai oleh APBN melalui Kantor BPN.

‎Namun, ia menambahkan bahwa bukan berarti pemohon PTSL bebas dari seluruh biaya. Warga tetap harus menyiapkan kebutuhan seperti patok batas tanah, materai, serta biaya pengurusan dokumen tambahan jika dalam proses terdapat waris, hibah, atau dokumen lain yang perlu dibuat sendiri.

‎“Biayanya mereka tanggung sendiri. Termasuk biaya operasional panitia di desa, sehingga muncul biaya tambahan,” paparnya.

‎Menurutnya, SKB Tiga Menteri memang mengatur biaya PTSL maksimal Rp 150 ribu untuk Jawa–Bali. Namun angka tersebut tidak selalu mencukupi untuk kebutuhan operasional di lapangan. Karena itu, panitia atau kelompok masyarakat (Pokmas) dapat melakukan musyawarah untuk menentukan tambahan biaya.

Besaran Tambahan Tidak Seragam

Saat ditanya mengenai batas maksimal tambahan biaya, Slamet mengaku tidak dapat memastikan karena setiap desa memiliki kondisi dan kebutuhan berbeda.

‎“Saya tidak bisa menjawab itu. Karena di setiap daerah bisa berbeda-beda,” ujarnya.

‎Ia menegaskan bahwa besaran biaya tambahan harus disepakati melalui musyawarah Pokmas di tingkat desa.

‎“Semua dimusyawarahkan oleh panitia di desa itu,” pungkasnya.(Nang)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.