Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Pembunuh Lansia di Mancilan Jombang Ditangkap di Lampung Setelah Buron Dua Minggu

×

Pembunuh Lansia di Mancilan Jombang Ditangkap di Lampung Setelah Buron Dua Minggu

Sebarkan artikel ini
Jombang

Jombang, BULETIN.CO.ID – Satreskrim Polres Jombang akhirnya berhasil menangkap Purnomo bin Imam (60), pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan lanjut usia di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Purnomo yang merupakan suami siri korban ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Jumat malam (21/11/2025) setelah buron hampir dua minggu.

Korban, Tri Retno Jumilah (61), sebelumnya ditemukan tewas pada 9 November 2025 dengan luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Penemuan jasad korban sempat menggemparkan warga setempat dan memicu penyelidikan intensif kepolisian.

BACA JUGA :
Perempuan Hebat Jombang Siap Guncang Alun-alun di Hari Jadi ke-115 Lewat Tari Gedruk Jombangan

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pertengkaran rumah tangga menjadi pemicu aksi keji tersebut. Pelaku mengaku tersinggung dan sakit hati karena sering dimarahi korban terkait pekerjaan serta persoalan rumah tangga lainnya. Emosi yang memuncak kemudian mendorong pelaku menghabisi nyawa istrinya.

BACA JUGA :
Dialog Cinta Festival Vol. 3 di Jombang Sukses Guncang Ribuan Penonton

Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, linggis besi, selimut, bantal, perhiasan emas, uang tunai Rp59.940.000, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku melarikan diri. Uang dan perhiasan tersebut diduga merupakan milik korban yang dibawa kabur pelaku setelah pembunuhan.

“Ditemukan uang Rp59.940.000 yang merupakan sisa tabungan milik korban serta sejumlah gelang dan cincin emas yang belum sempat dijual,” kata AKP Dimas Robin Alexander.

BACA JUGA :
Pabrik Kerupuk di Jombang Ludes Dilalap si Jago Merah, Rugi Hingga 200 Juta

Atas perbuatannya, Purnomo dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan domestik demi mencegah terjadinya tragedi serupa.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.