Jombang, BULETIN.CO.ID – Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Plywood PT SGS Diwek, Kabupaten Jombang, menggelar aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (16/12/2025). Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut kenaikan upah tahun 2026 sebesar 8,10 persen serta menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai merugikan pekerja.
Massa aksi datang secara tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP. Mereka membawa spanduk serta poster berisi tuntutan kesejahteraan dan perlindungan hak pekerja. Namun, para buruh menyayangkan ketidakhadiran pimpinan DPRD Jombang dalam pertemuan tersebut. Aspirasi buruh hanya diterima oleh staf sekretariat dewan bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang dan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.
Ketua PUK PT SGS, Hadi Purnomo, menegaskan bahwa tuntutan utama buruh adalah kenaikan upah sebesar 8,10 persen serta penolakan terhadap PHK sepihak maupun potensi PHK massal. Ia menilai, kehadiran langsung pimpinan dewan sangat dibutuhkan agar aspirasi pekerja dapat ditindaklanjuti secara serius.
“Kami sangat menyayangkan pimpinan dewan tidak berada di tempat. Jika tuntutan kami tidak mendapat kepastian, kami akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegas Hadi.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Nanang Isawan, menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 masih menunggu keputusan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Timur. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak dapat menetapkan kebijakan upah secara sepihak.
Meski demikian, pihak DPRD Jombang berjanji akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara serikat pekerja dan anggota dewan pada Kamis mendatang guna membahas tuntutan buruh. Para buruh menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga mendapatkan kepastian dan solusi konkret.













