Jombang, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK Jombang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770, naik Rp183.766 atau 5,86 persen dibanding tahun sebelumnya.
UMK ini mulai berlaku 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyatakan kenaikan UMK telah melalui pertimbangan matang agar seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kenaikan ini diharapkan meningkatkan daya beli sekaligus memacu produktivitas pekerja,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran Apindo, Kadin Jombang, serikat pekerja, TNI-Polri, serta media yang turut menjaga situasi kondusif selama proses penetapan UMK. Selanjutnya, Disnaker Jombang akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar kebijakan berjalan lancar.
Pemkab Jombang mengajak seluruh pemangku kepentingan terus berkolaborasi meningkatkan investasi guna memperluas lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.













