Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Seremoni penyerahan 4.502 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025 di Bondowoso menyisakan ironi.
Kepastian status kerja yang dinanti bertahun-tahun oleh ribuan tenaga honorer ternyata belum sejalan dengan jaminan kesejahteraan. Sejumlah penerima SK mengakui penghasilan yang diterima bahkan masih lebih rendah dibanding gaji karyawan toko.
SK PPPK Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, M.Ag., di Alun-alun Ki Bagus Asra, Bondowoso, Senin (29/12/2025). Meski acara berlangsung meriah dan disambut antusias, kegembiraan itu dibayangi kegelisahan terkait besaran upah yang dinilai jauh dari kata layak.
Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Hamid tidak mengungkap secara terbuka nominal gaji PPPK Paruh Waktu. Ia hanya menyebut bahwa sistem pengupahan telah disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ini sudah sesuai regulasi pemerintah dan kemampuan APBD,” ujarnya singkat, tanpa menjelaskan besaran upah secara rinci, baik harian maupun bulanan.
Minimnya keterbukaan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami para penerima SK di lapangan. RF, tenaga teknis di salah satu SMP negeri di Bondowoso, mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp175 ribu per bulan. Sementara DN, honorer di salah satu kelurahan, menyebut penghasilannya berkisar Rp600 ribu per bulan.
“Dengan beban kerja dan tanggung jawab yang ada, jumlah itu jelas sangat minim dan jauh dari layak,” keluh DN.
Kekecewaan serupa disampaikan N, salah satu penerima SK yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku bersyukur akhirnya memperoleh SK resmi sebagai PPPK Paruh Waktu, namun realitas penghasilan justru menjadi pukulan tersendiri.
“Bahagianya kita sekarang punya SK, tapi faktanya gaji kita masih kalah jauh dibanding gaji karyawan toko,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Anisatul Hamidah, juga enggan membeberkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu secara terbuka.
“Seperti yang telah disampaikan Bupati, sesuai regulasi. Yang diterima tahun ini beragam, tergantung masing-masing perangkat daerah,” katanya singkat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan aparatur, khususnya PPPK Paruh Waktu yang tetap memikul tanggung jawab pelayanan publik. Tanpa transparansi nominal gaji dan kejelasan skema pengupahan, kebijakan ini dikhawatirkan hanya memberi kepastian administratif, namun belum sepenuhnya menyentuh aspek keadilan dan kelayakan hidup para pekerja.(Nang)









