Rembang, BULETIN.CO.ID – Kuasa hukum NH dari CBP Law Office, Bagas Pamenang, S.H., M.H., angkat bicara terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum advokat. Kasus tersebut secara resmi telah dilaporkan ke Polres Rembang pada Senin malam (29/12/2025).
Bagas Pamenang menjelaskan, dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut mengacu pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP juncto Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Dalam ketentuan tersebut, pelaku pemerasan dapat terancam hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.
“Kasus ini bersifat khusus karena melibatkan oknum advokat. Dugaan pemerasan dan pengancaman ini dilakukan oleh sejumlah advokat, dan kami berharap Polres Rembang dapat menangani perkara ini secara objektif tanpa memihak,” ujar Bagas kepada wartawan buletin.co.id, Selasa (30/12/2025).
Menurut Bagas, kliennya mengalami kerugian cukup besar. Oknum advokat tersebut diduga meminta kliennya mentransfer uang sebesar Rp40 juta dan bahkan telah memberikan nomor rekening tujuan.
“Kami berharap uang klien kami dapat dikembalikan. Sampai saat ini tidak jelas uang tersebut digunakan untuk apa dan atas dasar apa diminta oleh oknum advokat tersebut,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Bagas memaparkan kronologi kejadian bermula saat oknum advokat melayangkan somasi kepada kliennya dengan mengatasnamakan klien mereka, yang disebut sebagai salah satu tokoh agama terkenal di Kabupaten Rembang bahkan di tingkat nasional.
“Kami menyayangkan, apakah klien dari oknum advokat tersebut mengetahui adanya permintaan uang Rp40 juta kepada klien kami,” ungkap Bagas.
Ia menambahkan, selain permintaan uang, oknum advokat tersebut juga diduga melakukan pengancaman. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, usaha milik kliennya disebut-sebut akan ditutup.
“Setahu saya, tugas advokat tidak dapat melakukan penutupan usaha. Advokat hanya bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan hukum terhadap kliennya,” jelas Bagas.
Bagas juga mengimbau masyarakat Kabupaten Rembang agar tidak takut terhadap praktik-praktik yang diduga menyalahgunakan profesi dan jabatan.
“Kami dari CBP Law Office Bagas Pamenang siap membantu dan menangani persoalan hukum masyarakat di Kabupaten Rembang,” pungkasnya.
Respons Paguyuban
Sementara itu, Ketua Paguyuban Cafe dan Karaoke Rembang, Joko Susilo, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kejadian tersebut. Ia menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan profesi advokat namun diduga melakukan tindakan pemerasan.
“Harusnya pengacara itu melakukan pendampingan hukum, bukan justru melakukan hal-hal seperti ini,” ujarnya.
Joko juga mengimbau kepada seluruh anggotanya agar tidak takut dan segera berkoordinasi apabila mengalami persoalan serupa.
“Terutama anggota Paguyuban Cafe dan Karaoke Rembang, jika ada apa-apa silakan koordinasi dengan saya sebagai ketua paguyuban,” tutupnya.













