Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kota Probolinggo kembali mencatatkan capaian penting dalam pengelolaan aset daerah melalui kegiatan Penyerahan Sertifikat Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan dan Permukiman Periode Tahun 2023–2025, yang digelar Selasa (20/1) di Command Centre, Kantor Wali Kota Probolinggo.
Sebanyak 141 sertifikat fasum dan fasos secara simbolis diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Sertifikat tersebut berasal dari pengembang perumahan maupun perorangan dan telah difasilitasi proses pensertifikatannya oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.
Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin menegaskan pensertifikatan aset ini memiliki dampak strategis terhadap tata kelola aset daerah, khususnya bagi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menyoroti manfaat langsung pensertifikatan fasum dan fasos dalam mendukung pemeliharaan dan perbaikan fasilitas umum, terutama di tengah kondisi musim hujan.
“Dengan terbitnya 141 sertifikat ini, mudah-mudahan akan mempermudah perbaikan dan pemeliharaan fasum, khususnya di kawasan perumahan yang memang sudah membutuhkan penanganan. Apalagi saat ini musim hujan, sehingga fasilitas yang bermasalah bisa segera kita perbaiki,” tambahnya.
Wali Kota Aminuddin juga menekankan pentingnya sinergi lanjutan dengan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, terutama dalam penataan batas wilayah, sempadan laut, serta pemutakhiran data pertanahan dan aset daerah berbasis teknologi pemetaan yang terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menegaskan bahwa penyediaan dan penyerahan fasum serta fasos merupakan kewajiban pengembang perumahan sejak awal proses pembangunan.
“Pada prinsipnya, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan persentase tertentu untuk fasum dan fasos, dan selanjutnya harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Probolinggo. Sejak awal perizinan selesai, kami mendorong agar segera dilakukan pemecahan sertifikat untuk lahan yang akan menjadi aset pemerintah kota,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa hingga kini masih terdapat beberapa perumahan yang menghadapi kendala, terutama perumahan yang sudah lama berdiri. Namun pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap pengembang terkait.
“Memang masih ada perumahan yang bermasalah, khususnya perumahan lama. Namun kami tetap telusuri pengembangnya, dan alhamdulillah sebagian sudah ditemukan dan saat ini dalam proses penyerahan kepada pemerintah kota,” ujarnya.
Rini-panggilannya, juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo tidak segan memberikan surat teguran kepada pengembang yang belum memenuhi kewajibannya, terutama sejumlah perumahan lama dan lahan kavling yang harus ditelusuri status kepemilikannya terlebih dahulu.
Dengan diserahkannya 141 bidang bersertifikat tersebut, lanjut Rini, nilai aset Pemerintah Kota Probolinggo akan meningkat dan secara teknis Dinas PUPR PKP dapat melakukan pemeliharaan secara optimal. Selain itu, sebagian aset berupa ruang terbuka hijau (RTH) akan menambah luasan RTH Kota Probolinggo agar sesuai dengan standar nasional.
Di tahun 2026, Pemerintah Kota Probolinggo tetap menganggarkan dana sebesar Rp 150 juta untuk memfasilitasi pensertifikatan fasum dan fasos, termasuk membantu kelurahan yang masih terkendala status kepemilikan lahan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Siswoyo, menjelaskan bahwa 141 sertifikat yang diserahkan mencakup luas sekitar 5,8 hektar dan tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Wonoasih, Mayangan, Kedopok, Kanigaran, dan Kademangan.
“Penyerahan fasum dan fasos ini merupakan hibah dari pengembang maupun perorangan, sehingga Pemerintah Kota tidak perlu melakukan ganti rugi. Aset ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai rencana pembangunan pemerintah kota ke depan,” terangnya.
Siswoyo juga mengungkapkan bahwa kontribusi sektor pertanahan terhadap pendapatan daerah sangat signifikan. Pada tahun 2025, penerimaan BPHTB dari kegiatan pertanahan di Kota Probolinggo tercatat mencapai sekitar Rp 20,8 miliar, atau hampir 10 persen dari total PAD.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo terus mendorong terwujudnya basis data terintegrasi antara NOP dan NIB guna mendukung sinkronisasi data aset dan pertanahan yang lebih akurat dan mutakhir. (*)
Penulis : Sudarsono











