Jombang, BULETIN.CO.ID – Bupati Jombang secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang digelar di ruang paripurna DPRD, Kamis (5/2/2026) pagi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, S.Ag., dengan agenda utama penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dilanjutkan Pendapat Akhir Bupati atas Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Jombang Salmanudin, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, serta jajaran kepala OPD Pemkab Jombang.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Jombang menegaskan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif yang telah terbangun sejak pembahasan raperda dimulai pada November 2025. Ia mengapresiasi kontribusi seluruh fraksi DPRD dalam mengkaji substansi regulasi tersebut.
Menurut Bupati, Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong perubahan sikap masyarakat agar lebih aktif dan partisipatif dalam memahami serta menegakkan hukum.
Selain itu, Perda ini juga menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan hukum di luar pengadilan atau non-litigasi, sejalan dengan pendekatan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Bupati juga mengingatkan agar substansi Perda tetap selaras dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Menutup pendapat akhirnya, Bupati Jombang menyatakan persetujuan penuh atas penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Jombang sebagai tanda sahnya Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi Peraturan Daerah.
Abin














