Scroll untuk baca artikel
Hukum

‎Adu Klaim PN Rembang vs Advokat: Bantahan Resmi Dibantah Saksi Soal BAS

×

‎Adu Klaim PN Rembang vs Advokat: Bantahan Resmi Dibantah Saksi Soal BAS

Sebarkan artikel ini
Rembang
Juru Bicara PN Rembang, Pada saat di wawancarai di kantor. (Foto: Ridwan, 12/2/2026).

REMBANG, BULETIN.CO.ID – ‎Pengadilan Negeri Rembang akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang ramai di sejumlah media mengenai insiden adu mulut antara seorang advokat dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Rembang, yang terjadi pada Rabu (11/2/2026) siang.

‎Juru Bicara PN Rembang, Risang Aji, menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah mencermati peristiwa tersebut berdasarkan rekaman CCTV. Menurutnya, kejadian itu berlangsung saat jam istirahat pelayanan.

‎“Kami melihat langsung faktanya melalui CCTV. Kejadian itu terjadi saat jam istirahat pelayanan PTSP, namun tetap ada petugas piket yang berjaga,” ujar Risang kepada wartawan di Kantor PN Rembang, Kamis (12/2/2026) siang.

‎Risang membenarkan adanya insiden tersebut, namun menegaskan bahwa peristiwa itu dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi antara advokat dan petugas PTSP.

‎“Memang benar ada insiden pada Rabu, 11 Februari 2026. Namun itu terjadi karena miskomunikasi antara advokat dan petugas PTSP PN Rembang,” tegasnya.

‎Ia menjelaskan kronologi kejadian bermula sekitar pukul 12.03 WIB, saat seorang advokat berinisial BP datang bersama dua rekannya ke PN Rembang dengan tujuan mengambil Surat Kuasa Khusus yang sebelumnya telah didaftarkan melalui PTSP.

‎Menurut Risang, surat kuasa tersebut telah didaftarkan sejak 26 Januari 2026 dan telah selesai diproses pada hari yang sama. Namun, dokumen baru diambil oleh yang bersangkutan pada 11 Februari 2026.

‎“Pada pukul 12.10 WIB memang sudah masuk jam istirahat pelayanan PTSP, yakni pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Meski begitu, kami tetap menugaskan dua petugas untuk piket,” jelasnya.

‎Saat pengambilan dokumen, advokat BP dilayani oleh petugas PTSP bagian hukum. Risang menegaskan bahwa petugas tidak meminta ataupun mempertanyakan Berita Acara Sumpah (BAS), melainkan hanya melakukan konfirmasi kelengkapan berkas administrasi.

‎“Perlu kami luruskan, pada hari itu advokat BP hanya mengurus pengambilan Surat Kuasa Khusus. Tidak ada pengurusan memori kasasi di PTSP PN Rembang,” tegas Risang.

‎Ia juga menekankan bahwa PN Rembang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi.

‎“Pada prinsipnya, kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna layanan tanpa membeda-bedakan,” pungkasnya.

‎Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pihak kuasa hukum. Bagas Pamenang, N., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari CBP Law Office, menyatakan bahwa klaim PN Rembang yang menyebut petugas tidak menanyakan BAS adalah tidak benar.

‎“Itu bohong. Ada dua orang saksi dari tim kami, Mas Rifaldi dan Mas Rona,” tegas Bagas.

‎Ia menjelaskan bahwa Rifaldi secara langsung diminta oleh petugas PTSP untuk menunjukkan BAS asli. Bahkan, menurutnya, petugas menyampaikan jika keberatan, pihaknya dipersilakan untuk mengecek rekaman CCTV PN Rembang.

‎Bagas juga mengungkapkan bahwa dirinya diminta menunjukkan KTP asli dan dipertanyakan terkait perubahan domisili serta status kependudukan.

‎“Saya kaget. KTP asli saya diminta, domisili dan status dipertanyakan. Kalau domisili saya pindah-pindah itu hak saya, tapi NIK tidak mungkin berbohong,” jelasnya.

‎Lebih jauh, Bagas menyebut bahwa sebelumnya sudah beredar informasi terkait dugaan adanya indikasi tekanan atau kepentingan tertentu di PN Rembang.

‎“Bukan soal perkaranya, tapi secara pribadi petugas mempertanyakan keaslian Berita Acara Sumpah (BAS) saya,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik dan memunculkan sorotan terhadap profesionalitas serta standar pelayanan di PN Rembang.

‎Reporter: Ridwan

BACA JUGA :
Festival Thong Thong Lek Truk Miniatur di Rembang Hibur Puluhan Ribu Penonton

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 300x250