Organisasi

Ketua LAN Banyuwangi : Permendikbud Nomor 44 tahun 2012/Permendikbud No 6 Tahun 2021, Laporkan Pungutan Liar di Sekolah

×

Ketua LAN Banyuwangi : Permendikbud Nomor 44 tahun 2012/Permendikbud No 6 Tahun 2021, Laporkan Pungutan Liar di Sekolah

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – Peringatan keras bagi para kepala sekolah maupun pengelola sekolah-sekolah negeri di Banyuwangi agar tidak menarik pungutan liar kepada siswa atau wali murid dengan alasan apapun.

Pungutan liar adalah segala bentuk pungutan yang tidak didasarkan pada aturan atau tidak ada landasan hukumnya. Meski dilakukan berdasarkan kesepakatan atau musyawarah, pungutan yang tidak punya dasar atau aturan yang jelas, maka masuk kategori pungli.

Lembaga Anti Narkotika Banyuwangi bersama Keluarga Besar Rakyat Banyuwangi dengan tangan terbuka akan menerima laporan dari masyarakat terutama orangtua murid jika dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) terdapat pungutan liar, baik berupa uang pendaftaran maupun formulir yang diberikan kepada orang tua.

BACA JUGA :
Ketua LAN Banyuwangi Geram, Banyak Siswa tidak Mendapatkan Nomer Ujian

“Jadi kita akan membuka posko peduli pendidikan di Kantor LAN Banyuwangi, dan kita sangat harapkan partisipasi orangtua murid agar melaporkan jika ditemukan hal-hal yang menyimpang”, kata Ketua LAN Banyuwangi Hijrotul Hadi. Selasa (16/08).

Pihaknya menengarai disetiap awal tahun ajaran baru banyak sekali muncul keluhan orang tua karena seleksi masuk yang seharusnya bebas biaya-pun masih saja ada biaya.

Perbaikan atau renovasi gedung sekolah sudah ada anggarannya sendiri dari APBD. Jadi pihak sekolah dilarang meminta sumbangan atau memungut iuran dari wali murid. yang diperbolahkan adalah menerima sumbangan sukarela.

“Padahal biaya apapun itu, sesuai Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, tidak ada biaya yang dibebankan lagi pada orangtua murid. Akan tetapi, dalam praktiknya ini masih terus terjadi,” kata Hadi.

BACA JUGA :
Kolaborasi LAN, BSA dan IHaVe At-Taubah Untuk Masyarakat Banyuwangi

47 Jenis Pungli Sekolah yang biasanya di kordinir pada awal tahun masuk sekloah.

  1. Uang Pendaffaran Masuk
  2. Uang Komite
  3. Uang OSIS
  4. Uang Ekstrakurikuler
  5. Uang Ujian
  6. Uang Daftar Ulang
  7. Uang Study Tour
  8. Uang Les
  9. Uang Buku Ajar
  10. Uang Paguyuban
  11. Uang Fotocopy
  12. Uang Bangunan
  13. Uang LKS
  14. Uang Buku Paket
  15. Uang Bantuan Insidental
  16. Uang Foto
  17. Uang Perpisahan
  18. Uang Seragam
  19. Uang Pembelian Kenang-Kenangan.
  20. dst. dst. dst.

Hijrotu Hadi menambahkan, penegak hukum dan pemerintah melalui dinas terkait dalam hal ini perlu juga melakukan pengawasan dan pemantauan dalam seleksi murid baru.

“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi, jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah.” pungkas Hadi.

BACA JUGA :
Kolaborasi LAN, BSA dan IHaVe At-Taubah Untuk Masyarakat Banyuwangi

Persoalan lain yang sering dialami oleh masyarakat adalah ketika selesai mengikuti ujian akhir dan dinyatakan lulus, ijazah masih belum bisa diambil dengan dalih yang selalu disampaikan adalah orangtua siswa belum menyelesaikan pembayaran adminstrasi sekolah yang notabene adalah gratis sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Team

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.