Scroll untuk baca artikel
Berita

Meski Pernah Dibawa ke Meja Hijau, 3 Tempat Karaoke di Pamekasan Tetap Beroperasi dan Disegel Lagi

×

Meski Pernah Dibawa ke Meja Hijau, 3 Tempat Karaoke di Pamekasan Tetap Beroperasi dan Disegel Lagi

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Satpol-PP saat menyegel tempat karaoke di King Wan's jalan Kelurahan Kolpajung. Sabtu (17/10/2026) malam.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Meskipun pernah dilaporkan hingga dibawa ke meja hijau, nampaknya tiga tempat hiburan malam karaoke di Pamekasan tetap beroperasi dan kembali disegel oleh tim gabungan. Sabtu (17/10/2026) malam pukul 22.00 WIB.

Adapun ketiga tempat karaoke tersebut yaitu di Hotel Putri Jalan Trunojoyo, King Wan’s Kelurahan Kolpajung dan Sambung Roso jalan Pamekasan – Sumenep. 

Pada tahun 2024, ketiga tempat tersebut dilaporkan oleh pihak Satpol PP ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan karena telah merusak segel penutupan dan divonis bersalah dengan percobaan hukuman 10 bulan tidak boleh beroperasi.

Faktanya sampai saat ini tempat tersebut masih tetap beroperasi dan kembali disegel oleh Tim gabungan dari Satpol-PP dan TNI-POLRI.

Kasatpol PP, H. Munafik mengatakan bahwa penutupan operasional lokasi-lokasi tersebut dilakukan karena terbukti melanggar Perda.

“Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi di Pamekasan,” jelasnya usai melakukan penyegelan.

Sementara Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa kegiatan razia berskala besar tersebut dilakukan sebagai komitmen menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan,” ujar Evan.

Evan menambahkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan operasi razia hingga penyegelan berjalan lancar, aman, dan sangat kondusif. 

“Pihak kepolisian mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pamekasan untuk selalu mematuhi peraturan daerah dan perizinan yang berlaku,” tutupnya.

Dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 22.20 WIB tersebut, petugas juga menyisir dan memasang garis penyegelan pada tiga tempat lain dan total semua enam lokasi, diantaranya :

  • Cafe Bintang (Jl. Stadion, Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu)
  • Kosan Moga Jaya (Jl. Gatot Koco, Kel. Kolpajung)
  • Cafe King Wan’s (Kel. Kolpajung)
  • Hotel & Resto Putri (Jl. Trunojoyo, Kel. Patemon)
  • Cafe Kampung Kita (Jl. Wahid Hasyim, Kel. Lawangan Daya, Kec. Pademawu)
  • Cafe Sambung Roso / Mahera (Jl. Raya Pamekasan–Sumenep, Ds. Buddagan, Kec. Pademawu).

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130